KISARAN | SUMUT24
Sampai dengan bulan Desember tahun 2015 atau dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, angka kematian ibu melahirkan di Kabupaten Asahan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Untuk tahun 2015 ini tercatat 24 orang ibu meninggal akibat proses persalinan, sedangkan jika dibandingkan pada tahun 2014 lalu hanya berjumlah 16 orang.
Kasi KIA (Kesehatan Ibu Anak )Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Elida Hanum, Kamis (7/1) saat dikonfirmasi mengatakan, angka kematian bayi baru lahir di tahun 2015 berjumlah 91 bayi mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2014 lalu yang berjumlah 118 bayi.
“Dari data yang ada kami himpun di setiap puskesmas maupun rumah sakit, dibandingkan tahun lalu angka kematian bayi baru lahir menurun, namun angka kematian ibu baru melahirkan mengalami peningkatan,”jelasnya.
Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya angka kematian ibu baru melahirkan di Asahan tersebut, menurutnya masih banyaknya kepercayaan masyarkat khususnya di perdesaan terhadap persalinan yang dilakukan tidak di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
“Penyebab utamanya banyaknya masyarakat yang masih percaya menolong persalinan pada bidan kampung di rumah, atau tidak di layanan fasilitas kesehatan,”kata Elida.
Hal tersebut tentu saja banyak kemungkinan yang akan terjadi mengingat keterbatasan alat medis yang ada jika menolong persalinan dilakukan di rumah. Padahal dikatakannya pihak Dinas Kesehatan sendiri melalui Puskesmas kecamatan telah gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap ibu hamil kepada masyarakat.
Terpisah, menurut Nazli sebagai Ketua Forum Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir (KIBBLA) Asahan yang selama ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya dalam mensosialisasikan kesehatan ibu hamil dalam rangka menekan angka kematian ibu melahirkan menjelaskan, memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya kepada ibu hamil agar menolong persalinan di fasilitas kesehatan (faskes) tidak cukup hanya dilakukan sebatas sosialisasi saja.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Asahan harus berperan aktif dalam membuat regulasi yang mengatur dan mengharuskan para bidan desa tidak boleh lagi menolong persalinan diluar (faskes). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan nomor 97 Tahun 2014, tentang pelayanan masa kehamilan dan persalinan pada pasal 14 point 1 yang mana sudah jelas dituliskan setiap ibu yang akan melakukan persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan.
“Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, Asahan sudah ketinggalan. Sementara di Kabupaten kota lain, sudah banyak dibuat regulasinya dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Ini mengingat angka kematian ibu di Asahan setiap tahun terus mengalami peningkatan,” ujarnya. (teci)