KISARAN | SUMUT24
Komisi E DPRD Provisni Sumatera Utara meminta kepada Pemkab Asahan untuk memaksimalkan peran pendamping desa dalam upaya mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa dalam rangka mengatasi berbagai persoalan.
Salah satu persoalan tersebut disebabkan minimnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan rendahnya kemampuan perangkat desa dalam pengelolaan maupun penataan administrasi penggunaan dana desa.
Kondisi tersebut membuat dana pembangunan desa sering tidak bisa dipertanggung-jawabkan dan menjadi temuan aparat pemeriksa keuangan. “Kita tidak ingin para kepala desa yang mungkin sebelumnya belum pernah mengelola dana yang besar, tergiur menyalahgunakan dana tersebut sehingga terjerat masalah hukum,” kata ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumut Effendi Panjaitan dalam kunjungan kerja Komisi E DPRD Prov sumut dengan Pemkab Asahan diaula melati kantor Bupati Asahan Kisaran, Kamis (7/1).
Ketua Komisi E Effendi Panjaitan mengemukakan masih banyak ditemukan daerah yang masih bingung karena memiliki rasa takut dalam pengelolaan dana sehingga keberadaan dana desa justru menjadi momok atau bahkan petaka bagi banyak pejabat di daerah serta aparat desa.
Untuk itu dia meminta Pemkab Asahan dapat menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan integritas untuk memberikan pelatihan dan penguatan kompetensi dan ketrampilan bagi calon-calon tenaga pendamping desa itu nantinya. “Tanpa fasilitator, penggunaan Dana desa rawan penyelewengan meskipun bukan jaminan mutlak,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Politis PKS Syamsul Qodri mengatakan pemanfaatan dana desa harus berorientasi pada penguatan wilayah teritorial sesuai dengan kondisi, potensi dan karakteristik masing-masing satuan wilayah pembangunan serta mengacu pada kebutuhan di pedesaan
Di mana pembangunan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. “Sasaran utam dana desa harus mampu meningkatkan pendapatan taraf hidup masyarakat, mandiri, berkuwalitas dan sejahtera,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya pembangunan harus melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif sejak masa perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengawasan sampai dengan proses pemeliharaan pasca proyek.
Sekda Kab Asahan Sofyan MM mengatakan, melibatkan mantan anggota PNPM sebagai pendamping desa dalam mengawal implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa. “Meskipun jumlah pendamping dinilai minim, setidaknya dapat dapat meminimalisir segala persoalan yang muncul,” ujarnya.
Sofyan mengatakan Pemkab Asahan telah menyalurkan dana desa sebesar 49 milyar lebih kepada 177 desa dengan tiga tahap langsung kerekening masing masing desa. (teci)