LANGKAT | SUMUT24Menyahuti tuntutan masyarakat Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat yang melakukan aksi demo blokir jalan pada Kamis (7/4) menuntut agar pihak pemerintah segera menertibkan aktivitas truk pengangkut galian C, Jumat (8/4) tim muspika Kecamatan Wampu yang dipimpin Sekcamnya Muhammad Hidayat SSTP pun melakukan sidak ke galian C yang ada di sepanjang Sungai wampu, mulai dari Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama sampai ke Kelurahan Bingai.
Dalam sidak itu juga turut hadir Kapolsek Stabat AKP Edi Sukamto SH, Kasat Reskrim Polres Langkat dan Banbinsa Koramil Stabat. Camat Wampu melalui sekcamnya Muhammad Hidayat,Sabtu (9/4) ketika dikonfirmasi SUMUT24 via telepon membenarkan bahwa tim Muspika Kecamatan Wampu sudah langsung melakukan sidak ke galian C. Ini dilakukan untuk menyahuti tuntutan masyarakat yang sempat memblokir jalan.
“Sebenarnya tidak ada lagi kewenangan kecamatan berdasarkan UU N0.23 TA 2014 yang telah menggugurkan PERDA Pemkab, izin mereka pun langsung dari Provinsi Sumatera Utara. Jika ditemukan pengusaha galian C yang tidak memiliki izin, kita tidak bisa berbuat melakukan menindakan,” kata M Hidayat.
Lanjut Sekcam Wampu M Hidayat, dalam sidak di Dusun Mekar Jaya Desa Stabat Lama, Pengusaha galian C atas nama Suwardi diketahui resmi memiliki izinyang masa berlakunya berakhirnya pada bulan 11 tahun 2016.
“Selain itu ada juga kita temukan yang belum memiliki izin atas nama Azas Sofian. Izinnya masih dalam proses pengurusan,” terangnya. Di lokasi terpisah di Kelurahan Bingai, galian C atas nama Bahtiar Sinulingga ada izinnya yang dikelola orang lain.
Disinggung tentang tuntutan warga yang sudah berulang kali melakukan aksi demo, M Hidayat menjelaskan pihak muspika pada saat mereka berorasi sudah melakukan mediasi. Mereka menuntut agar galian C yang tidak memiliki izin segera ditutup, terangnya (wit)