Kemenpera : Kasus Perumahan Tiara Pakis Permai Terburuk di Indonesia

Administrator - Kamis, 07 April 2016 05:40 WIB

KISARAN | SUMUT24

Di tengah sulitnya mencari perumahan sekarang ini, ada saja pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan di atas kerugian orang lain. Seperti yang dihadapi oleh puluhan konsumen perumahan Tiara Pakis Permai di Jalan Pakis Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan merasa dirugikan karena pengembangnya tidak bertanggung jawab.

Usai menggelar sidang pertama pada Senin (4/4) di Pengadilan Negeri Kisaran atas gugatan konsumen perumahan Tiara Pakis Permai digelar dengan agenda menentukan jadwal mediasi dengan menghadirkan para tergugat. Utusan dari kementrian perumahan rakyat (Kemenpera) menyebutkan bahwa kasus yang mereka hadapi dan dialami oleh puluhan warga Jalan Pakis ini merupakan kasus yang paling buruk yang pernah ditemui oleh Kementrian Perumahan Republik Indonesia (Kemenpera RI).

Hal tersebut dikatakan Hariyana, yang datang langsung diutus dari kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Jakarta. Dia bersama timnya ditugaskan terbang menuju Asahan untuk menghadiri sidang pertama gugatan warga perumahan Tiara Pakis Permai di Asahan.

Utusan Kemenpera RI, Hariyana, baru pertama kali melihat kondisi perumahan yang parah seperti ini. Bisa jadi ini adalah kasus perumahan terburuk yang pernah kami tangani, sebutnya usai meninjau langsung kompleks perumahan bermasalah tersebut bersama masyarakat korban penipuan perumahan yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Pakis Permai (K2P2).

Ketika dikonfirmasi wartawan, Hariyana mengatakan, selain kecewa dengan kondisi yang ada utusan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Kememtrian Perumahan Rakyat ini juga berupaya akan berpihak kepada masyarakat perumahan konsumen Tiara Pakis Permai yang telah banyak dirugikan oleh developer.

“Kita upayakan jalan mediasi yang terbaik mengatasi permasalahan ini,” jelasnya.

Dalam kunjungannya mereka juga terlihat mengambil beberapa foto kondisi rumah yang belum selesai dibangun, selain itu juga sarana drainase air, jalan juga diambil sebagai bahan laporan yang akan disampaikan di kementrian. “Seharusnya memang pengembang perumahan itu menjual rumah yang siap huni,”ujarnya kembali.

Sebelumnya, warga perumahan tergabung dalam Kerukunan Keluarga Pakis Permai (K2P2) yang diketuai Fahrul Rizal SH pada tanggal 1 Maret 2016 lalu resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kisaran dengan nomor :14/pdt-u/2014/PNKIS.

Dalam laporan gugatannya mereka masing masing melaporkan CV Indah Putra Jaya sebagai pihak developer perumahan dengan direkturnya Adi Syahputra, PT Bank Tabungan Negara (Bank BTN) Cabang pembantu Tebing Tinggi, Bank BTN Cabang Medan, Kementrian Perumahan Rakyat cq Deputi Bidang Pembiayaan Perumahan, Siti Aminah br Tarigan SH selaku notaris, dan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan.

Namun sayangnya dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (4/4) kemarin hanya dihadiri oleh dua pihak tergugat saja yakni Badan Pertanahan Nasional Asahan dan Kementrian Perumahan Rakyat hingga dijadwalkan kembali penundaan sidang sampai tanggal 2 Mei mendatang dengan agenda serupa yakni menghadirkan kembali para tergugat dan menentukan jadwal mediasi.

Sementara itu, Dianti Novita Marwa SH selaku kuasa hukum warga perumahan mengatakan, pihaknya bersama warga perumahan akan tetap terus menempuh jalur hukum guna penyelesaian permasalah yang mereka hadapi meski dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.

“Harus ada efek jera yang diberikan kepada para pihak yang kami gugat agar ke depannya cukup permasalahan ini tidak terulang kembali,”sebutnya.

Sebelumnya, sebelum sidang digelar, puluhan mahasiswa dan masyarakat perumahan menggelar aksi demonstrasi di Tugu Kisaran. Dalam tuntutannya massa meminta Pemkab Asahan untuk pro aktif dalam menyelesaikan kasus perumahan yang mereka alami. (teci)

Berita Terkait

Sumut

Perumda Tirtanadi Taekwondo Raih 5 Medali

Sumut

Perayaan Deepavali Berlangsung Meriah di Little India Medan, Ini Kata Wali Kota Medan

Sumut

Ketum JMSI Ajak Masyarakat Pers Nasional Kawal Dua Kebijakan Prabowo

Sumut

Pjs Wali Kota menghadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Resort Pardamean

Sumut

Pjs Walikota menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran

Sumut

Pjs Walikota menyampaikan Nota Jawaban atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 202