HUMBAHAS | SUMUT24Sekaitan adanya beberapa perusahaan tambang Galian C yang beroperasi tanpa memilik izin di lingkungan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), membuat Satuan Polres Humbahas melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang disinyalir melakukan aktifitas illegal tambang galian C di kawasan penambangan Batu Harang yang terletak di Desa Nagasaribu Kecamatan lintong Nihuta, Rabu,(30/3) yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor.Lebih lanjut, Kapolres Humbahas AKBP Rustam Mansyur melalui Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor kepada SUMUT24 diruang kerjanya mengatakan, Penyelidikan langsung ke lokasi tambang tersebut menimbulkan efek ketakutan yang luar biasa bagi seluruh pekerja dan para operator alat berat sehingga, operator tersebut lari berhamburan meninggalkan lokasi tambang.Akibatnya, petugas yang berada di lokasi tidak dapat menghimpun keterangan tentang identitas perusahaan yang tengah beroperasi di kawasan tersebut. Guna perkembangan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Humbahas membuat Police Line di lokasi penambangan yang diatasnya terdapat beberapa alat berat. Bersama itu juga, empat unit mobil pengangkut bahan tambang yang berjenis Dump Truk Cold Diesel diamankan ke Mapolres Humbahas.“Kita tidak dapat melakukan interogasi dilapangan terkait kepemilikan alat berat, truk pengangkut dan izin operasi. Sebab sebelum kita turun dari mobil, para pekerja dan operator alat berat yang pada saat itu sedang bekerja berlarian meninggalkan lokasi. Police line dan pengamanan empat mobil pengangkut ini dilakukan dengan harapan nantinya oknum pemilik perusahaan yang melakukan operasional tambang di lokasi tersebut bersedia mendatangi dan melapor akan hal dimaksud. Dari situ kita akan mengetahui siapa nama dan siapa pemilik perusahan ini, â€terangnya.Lanjutnya lagi, Jonser mengaku, Jumat,(1/4) mendatang, pihaknya akan mengundang 11 pemilik perusahaan tambang galian C, guna mempertanyakan kelengkapan document izin yang dimiliki pihak perusahaan. Akan tetapi, jika ditemukan perusahaan tersebut tidak melengkapi izin sebagaimana mestinya, akan diproses hukum. Terkait adanya oknum yang mencoba membekingi aktifitas illegal perusahaan tambang, dengan tegas mantan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan ini mengatakan “ Tidak ada yang kebal di mata hukum,†jawabnya.Menyikapi lemahnya penegakan Perda tarhadap sejumlah perusahan yang diyakini belum melengkapi berkas izin pengolahan tambang Galian C, Kepala Seksi Polisi Pamong Praja Maklum Purba melalui Kordinator Satuan Pol. PP S. Sitanggang ketika ditemui SUMUT24 dikantornya mengatakan, pihaknya hanya sebatas pemberian teguran. Namun, untuk penindakan pelanggaran Perda yang merujuk pada pengadilan, seyogianya terlebih dahulu dibentuk Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui SK Bupati.“Melalui tim ini pelaku pelanggar Perda dapat diproses hukum tanpa melibatkan Kepolisian. Bukan seperti sekarang ini kondisinya, kordinasi yang dibalut dalam tim terpadu yang dibentuk pada tahun 2014 dan 2015 melalui SK Bupati dengan melibatkan unsur Kepolisian, TNI serta pihak-pihak terkait tidak memberi jawaban atas maraknya aktifitas Illegal penambangan galian C oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan izin, bahkan mulai berdiri, â€tegasnya.Bupati Humbang Hasundutan melalui Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) H. Manulang ketika di konfirmasi mengatakan, sikap tegas atas pengawasan pemerintah daerah dibatasi oleh oknum-oknum yang disinyalir berada dibelakang aktifitas penambangan liar yang dilakukan pihak perusahaan.“ Oleh karena itu terbatasnya ruang gerak pemda atas pendalaman izin terhadap perusahaan Crusher Stone, terpaksa hanya pajaknya saja yang kita ambil. Walau kita ketahui secara nyata mereka mencuri di pekarangan rumah kita, â€pungkasnya. (Kos)