MEDAN | SUMTU24Budiman, pemilik bangunan tembok sepanjang 69 meter dan tinggi 3 meter di Jalan T Imam Bonjol Binjai, tak tahu harus berbuat apa lagi.Pasalnya, saat membangun temboknya yang roboh akibat banjir bandang pada 8 Februari 2016 lalu, tembok tersebut dirobohkan oleh Pemko Binjai, Selasa (29/3).
“Kami dikatakan tidak mengurus izin IMB, lalu Pemko Binjai membongkar paksa. Padahal, tahun 2007 lalu, kami telah memiliki IMB No. 503.648-1941/K/2007 yang diterbitkan 1 Mei 2007,†kata Budiman.
Sebagai akibat terjadinya banjir bandang lalu, Budiman sudah mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Selain tembok, 9 unit mobil juga terendam banjir saat itu.
“Bukannya membantu, Pemko malah menambah kerugian kami dengan merobohkan tembok yang kami bangun dengan swadaya, tanpa bantuan sepeserpun dari Pemko,†ungkapnya.
Tindakan yang dinilai semena-mena dilakukan oleh Pemko Binjai ini mendapat protes keras dari Ketua I DPP Relawan Jokowi (DPP Rejos)Sumut, Ir Poltak Simanjuntak.
Menurut Poltak, Pemko Binjai tidak punya rasa sensitive pada korban bencana alam, yang seharusnya dibantu, bukan malah menambah penderitaan korban.
“Hal ini akan kita bawa ke ranah hukum. jika langkah persuasif mentok. Sampai kemanapun, akan saya perjuangkan, bila perlu akan saya laporkan ke Presiden Jokowi melalui DPP Rejos,†sebutnya.(DD)