AEKKANOPAN | SUMUT24Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Kharuddin Syah SE menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Tahun 2015 dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sebuah acara yang digelar di Aula Martabe Kantor Gubsu di Medan, Kamis (24/3).
Penghargaan itu diberikan atas jasa-jasanya membina, mengembangkan, dan menumbuhkan Desa/Kelurahan sadar hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penyerahan penghargaan itu turut disaksikan Plt Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi dan pejabat lainnya yang hadir.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI Yasonna H Laoly menyampaikan, tujuan pelaksanaan peresmian Desa Sadar Hukum di masyarakat melalui pemberian penghargaan terhadap salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembinaan hukum di Sumut dan memberikan motivasi terhadap desa/kelurahan lain agar dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Penerima penghargaan tersebut menurutnya dinilai dari beberapa indikator, di antaranya pemenuhan pembayaran pajak bumi dan bangunan, rendahnya pemakaian narkoba, rendahnya tingkat kriminalitas serta tingkat keperdulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
“Saya berharap Propinsi Sumatera Utara dapat menjadi contoh bagi provinsi lain yang ada di Indonesia,†katanya.
Sementara itu, Plt Gubernur Sumatera Utara Ir H T Erry Nuradi MSi dalam sambutannya menyampaikan, momentum ini diharapkan semakin mendekatkan informasi serta pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat serta instansi pemerintah.
Selanjutnya pada gilirannya mampu menghadirkan suatu tatanan masyarakat yang sadar dan taat hukum sebagai salah satu entry poin bagi pencapaian supremasi hukum di Indonesia, termasuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Bupati Labura saat diwawancari awak media usai meneerima penghargaan menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras kami di Pemerintah Labuhanbatu Utara,†katanya.
Ia menjelaskan, hukum mempunyai peranan strategis yakni sebagai alat penyelesaian masalah dan alat pengendalian sosial dalam kehidupan masyarakat, sementara dalam bernegara, hukum menjadi acuan bagi pemegang kebijakan dalam mengambil setiap kebijakan.
Berdasarkan itu semua, semua instansi pemerintah selaku alat negara dinyatakan Kharuddin Syah mempunyai tanggung jawab dalam memberikan kontribusi untuk mewujudkan supremasi hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, guna mengikis ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.Karena menurutnya ketika kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak diantisipasi, dapat memicu terjadinya anarkis sehingga mengganggu stabilitas dan pembangunan yang tengah dijalankan.
H Kharuddin Syah juga menjelaskan, 4 kecamatan di Labuhanbatu Utara menerima penghargaan Kecamatan sadar hukum yaitu Kecamatan Kualuh Hulu, Kualuh Hilir, Aek Kuo dan Aek Natas sedangkan untuk tingkat desa yang menerima penghargaan adalah Desa Pangkalan Lunang, Teluk Piai, Sukarame dan desa Sidomulyo. (skd)