SERGAI | SUMUT24Puluhan warga dari Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Selasa (23/3) mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Sergai. Mereka mendesak agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kedai Damar ditunda. Selain itu warga juga meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk dibubarkan.
Desakan itu disampaikan karena warga menganggap, Panitia P2KD Desa Kedai Damar dinilai tidak profesional dalam bekerja. Di samping itu Panitia juga dalam bekerja tidak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sergai.
“Keputusan P2KD dalam menetapkan calon Kades tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan diduga ada unsur KKN. Atas dasar itu, kami melakukan aksi ke kantor BPMPD, untuk mendapatkan kejelasan,”ungkap Irawan, salah seorang koordinator aksi.
Anehnya lagi, menurut Irawan, P2KD Desa Kedai Damar pada tanggal 3 Maret 2015 sudah menetapkan nama nama calon Kades. Namun pada tanggal 4 Maret 2015, pihak P2KD kembali mengeluarkan SK penetapan, dan menggugur salah satu calon yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Inikan jelas aneh, selisih satu hari saja pihak P2KD bisa merubah SK penetapan calon Kades. Kami merasa ada unsur KKN dalam penetapan calon Kades ini. Untuk itu kami berharap ada tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten untuk menunda dan membubarkan P2KD,” ucapnya nada kesal.
Aksi yang dilakukan warga Desa Kedai Damar ini mendapat respon dari pihak BPMPD, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Sri Ramayani, perwakilan beberapa warga pun dipersilahkan masuk untuk dilakukannya mediasi.
Dalam pertemuan itu, Kabid Pemdes Sri Rahmayani mengatakan bahwa apa yang menjadi keberatan warga Desa Kedai Damar, pihak BPMPD belum bisa memberikan keputusan, sebab dalam pelaksanaan Pilkades ini tidak hanya pihak BPMPD saja yang terlibat.
“Pihak BPMPD tidak bisa menunda pelaksanaan Pilkades maupun membubarkan P2KD seperti apa yang disampaikan warga. Sebab yang membentuk P2KD adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka yang bisa membubarkan P2KD hanya BPD saja” ucapnya.
Namun begitu, lanjut Kabid Pemdes, dalam menyikapi permasalahan ini pihaknya akan mengundang seluruh panitia yang terlibat dalam pelaksanaan pilkades serentak tahun ini dan menyampaikan permasalahan ini didalam rapat nanti. Untuk itu, dirinya berharap kepada warga Desa Kedai Damar untuk bersabar.
“Hasil keputusan rapat dengan instansi yang terlibat dalam pilkades ini akan secepatnya kita sampaikan kepada warga Kedai Damar dan mudah mudahan permasalahan ini cepat selesai,”ujarnya.(bdi)