LIMA PULUH | SUMUT24
Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Batubara sosialisasi pengurusan pasport untuk jemaah calon haji (Calhaj), Rabu (2/3) di aula kantor Kemenag.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Kemenag Batubara, Drs H Sainik mengatakan, untuk biaya pengurusan pasport sebesar Rp 360,000 per orang. Yang dibayar terlebih dahulu oleh calon jamaah haji, namun nanti uang itu akan diganti kembali oleh pemerintah paling lambat sekembalinya dari tanah suci.
“Pengurusannya dikantor Imigrasi dan boleh diurus sendiri atau kalau mau diurus secara kolektif, Kemenag Batubara akan membantu menguruskannya dan untuk daerah ini pengurusannya minggu ke empat bulan Maret 2016,” katanya.
Menurut Sainik BR, acara sosialisasi ini dilakukan untuk membantu calon jamaah yang kebanyakan sudah berusia lanjut dan pihaknya tidak akan membebani jamaah dengan pungutan biaya lain.
Kebijakan yang diambil dan dilakukan olah jajaran Kemenag bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada jamaah calon haji dalam mengurus berkas, termasuk keberangkatan sampai kembali ke tanah air.
“Semua yang kami lakukan adalah untuk membantu bapak/ibu jamaah calon haji semoga segalanya berjalan lancar, dengan harapan agar bapak/ibu sekembalinya dari tanah suci menjadi haji mabrur,” ungkap Sainik mengakhiri.
Sebelumnya, Kasubbag TU Kemenag Batubara, yang juga Plh Kepala Urusan Haji, H Ahmad Sofyan MA menerangkan kepada calon jamaah haji Batubara tentang segala bentuk persyaratan dan kelengkapan surat-surat untuk pengurusan pasport. (jo)