TANAH KARO| SUMUT 24
Bupati Karo,Terkelin Brahmana SH menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Tahun 2011-2015 pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo,Rabu (2/03).
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe tersebut, Bupati menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No:3/2007,LKPJ merupakan suatu kewajiban bagi Kepala Daerah untuk melaporkan capaian kinerjanya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penyampaian LKPJ akhir masa jabatan sebagai refleksi dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dalam perspektif hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah yang mengemban fungsi pelayanan masyarakat dan lembaga wakil rakyat.
“Pelaksanaan pembangunan telah kita jalankan bersama dengan bersungguh-sungguh,bahu membahu dan penuh dengan ketulusan, mulai dari jajaran SKPD, kecamatan hingga desa/kelurahan dengan melibatkan segenap komponen masyarakat dan dunia usaha. Begitu juga dengan peran legislasi,penganggaran dan pengawasan oleh DPRD kami rasakan sudah optimal, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Banyak hal dalam berbagai urusan dan bidang sudah dicapai dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,walau diakuio masih terdapat beberapa kekurangan yang memerlukan perhatian kita bersa,â€tutur Terkelin Brahmana.
Jumlah penduduk Kabupaten Karo,tambah Brahmana,jika dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Karo yakni 2.127,25 KM2,dari tahun ke tahun terjadi peningkatan. Dapat dilihat bahwa kepadatan penduduk pada tahun 2011 sebanyak 166,53 jiwa/KM2. Pada tahun 2012 menjadi 168,68 jiwa/Km2. Tahun 2013 menjadi 171 jiwa/Km2 dan pada tahun 2014 menjadi 179,98 jiwa/KM2.
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita merupakan gambaran rata-rata pendapatan penduduk yang diterima oleh setiap penduduk sebagai hasil dariproses produksi. Nilai PDRB per-kapita tersebut diperoleh dengan cara membagi nilai total PDRB dengan jumlah penduduk pada tahun berkenan. Dengan demikian besar kecilnya nilai PDRB per-kapita ditentukan oleh besar/kecilnya nilai tambah yang diciptakan suatu daerah dengan banyaknya jumlah daerah yang ada di daerah tersebut,jelasnya.
Disebutkannya, PDRB per-kapita dapat digunakan sebagai barometer bagi tingkat kemakmuran suatu daerah. Meskipun data tersebut belum dapat sepenuhnya digunakan langsung dalam pengukuran pemerataan pendapatan. Apabila dilihat dari sisi PDRB,perkembangan PDRB per-kapita atas dasar harga berlaku terlihat bahwa dari tahun-ketahun meningkat.
Pada tahun 2011 sebesar Rp.21.551.349,tahun 2012 menjadi Rp.23.723.970.-tahun 2013 sebesar Rp.25.440.789.-dan pada tahun 2014 menjadi sebesar Rp.36.016.228,-.
Dari sisi peningkatan pertumbuhan ekonomi dari tahun ketahun dapat dilihat melalui perubahan PDRB atas dasar harga konstan. Dimana pada tahun 2011 sebesar 6,59 persen,di tahun 2012 menjadi sebesar 6,34 persen,tahun 2013 sebesar 4,98 persen dan pada tahun 2014 menjadi sebesar 5,18 persen, urainya.Dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH mengakui dilaksanakan secara terkoordinasi,terintegrasi dan sinergi dimulai dari aspek perencanaan,pelaksanaan dan evaluasinya.
“Melalui momentum penyampaian LKPJ akhir masa jabatan ini saya sampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo,jajaran DPRD Kabupaten Karo,Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan seluruh aparatur Pemkab karo yang telah bekerjasama bahu-mambahu dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan selama periode tugas kami sebagai bupati Karo,â€ujarnya mengakhiri. (joh)