LIMA PULUH | SUMUT24
Pasca mencuatnya pemberitaan di media massa tentang Kapolres Batubara menerima lahan tanah 1,5 Ha dari PT Kwala Gunung, kini Plank yang dipasang sudah dicabut.
Informasi yang dihimpun Wartawan, Senin (22/2) menyebutkan, plank yang bertuliskan,’ Tanah ini milik Polres Batubara akan dibangun kantor Polsek Lima Puluh,’ itu dicopot oleh orang suruhan penegak hukum yang mempunyai slogan Polisi Pengayom, pelayan dan mitra masyarakat itu sendiri.
Kapolres Batubara AKBP Muhammad Agung Suyono SiK saat dikonfirmasi, SUMUT24 melalui pesan WhatsApp nya tentang copotnya plank di tanah PT Kwala Gunung itu membenarkan.
“Iya. PT kuala gunung tarik lagi tanahnya. Jadi saya perintahkan anggota cabut plang,”tulis Kapolres.
Menjawab wartawan apa kah pencopotan itu berkaitan dengan pemberitaan dan asumsi miring yang dilontarkan masyarakat.
Agung juga mengatakan, “Ngak apa-apa karena saya ngak punya hak untuk memiliki,kecuali saya punya sertifikat kepemilikan pasti saya gugat.”jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kapolres Batubara AKBP Muhammad Agung Suyono SiK saat diwawancarai SUMUT24 dan sejumlah awak media, Kamis (19/2), di Mapolres Batubara usai menerima ratusan perwakilan masyarakat dari 7 desa mengatakan, ia berjuang sendiri untuk mendapatkan lahan. Di lokasi itu juga sudah didirikan plank yang tertulis lahan ini milik Polres Batubara.
“Saya mengajukan ke Socfindo, PTPN4, Kwala Gunung dan perusahaan – perusahaan yang punya tanah, alhamdulillah dikasi, tapi prosesnya panjang itu merubah dari HGU menjadi hak milik,” kata Agung.
Dikatakannya lahan seluas 1,5 hektare itu masih HGU, masih dalam proses. Meskipun sampai hari ini status HGU PT Kualagunung masih belum jelas, ucapnya. (jo)