Padangsidimpuan | Sumut24.co
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, di bawah kepemimpinan Kajari Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH., terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Pada Selasa (12/12/23), mereka melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis door to door di Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Inisiatif ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kadis Sosial Kota Padangsidimpuan, Kantor BPJS Cabang Padangsidimpuan, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat miskin dan rentan, serta menampung dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh mereka.
Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH., sebagai Kajari Padangsidimpuan, secara aktif memimpin kegiatan tersebut. Bersama dengan stakeholder dan Tim Penyuluhan Hukum, beliau mendatangi rumah-rumah warga di Kelurahan Wek IV. Fokus kegiatan adalah pada masyarakat miskin dan rentan yang memerlukan bantuan hukum dan solusi untuk permasalahan yang dihadapi.
Sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan Wek IV berhasil diidentifikasi. Beberapa di antaranya adalah tunggakan BPJS, ketidakmampuan memiliki MCK, kekurangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan anak, masalah Kartu Keluarga hilang, dan kekurangan sarana air bersih.
# Solusi dan Bantuan yang Diberikan
Kajari Padangsidimpuan dan Tim Penyuluhan Hukum tak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga memberikan solusi konkret. Mereka menyarankan langkah-langkah seperti menghubungi Kantor BPJS Cabang Padangsidimpuan, mengajukan permohonan bantuan MCK kepada Pemerintah Kota, dan mengurus kembali dokumen hilang melalui prosedur yang tepat.
Bukan hanya solusi, mereka juga memberikan bantuan berupa paket sembako yang berisi beras, telur, gula, dan minyak goreng sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi keluarga yang rentan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi wujud pelayanan publik dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tetapi juga berperan sebagai edukasi dan sosialisasi hukum. Melalui door to door, mereka tidak hanya menyelesaikan permasalahan konkret tetapi juga meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat, serta mencegah potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.
Menanggapi kegiatan tersebut, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH., MH., menyatakan, “Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi rentan. Kami berharap dapat memberikan solusi yang nyata dan mendukung peningkatan kualitas hidup mereka.”
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terus membuktikan bahwa kepedulian dan tanggung jawab terhadap masyarakat bukan hanya slogan, melainkan nyata dalam tindakan yang dilakukan.
Kegiatan seperti ini menjadi contoh baik kolaborasi antara institusi pemerintah dan stakeholder dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.zal