Madina I Sumut24.co
Nizar Nasution, Ketua PUK F.SPTI K.SPSI menegaskan selama ini adanya aktifitas galian C yang diduga Illegal di Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin meresahkan masyarakat setempat.
“Selain meresahkan, galian C tersebut juga disinyalir dapat merusak ekosistem biota sungai dan lingkungan. Dampak buruk dari galian C itu dirasakan langsung bagi masyarakat. Sungai jadi keruh dan menguning airnya, biota sungai juga bisa punah ” ungkap Nizar Nasution, Ketua PUK F.SPTI K.SPSI Desa Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu Madina, pada Senin (11/12/2023).
Atas keresahan itu, Nizar meminta semua pihak terkait untuk segera mengambil langkah agar menutup galian C tersebut.
“Bapak Pj Gubernur Sumatera Utara, Kapolda, Kapolres Madina dan Bupati Madina segera metutup galian C tersebut di Desa Lancat, Kelurahan Tapus dan Desa Pulo Padang. Sebab bisa menyebabkan terjadinya longsor,” beber Nizar
“Kami tidak ingin sampai jatuh korban akibat dari aktifitas galian C yang ada di Lingga Bayu. Saya meminta APH (Aparat penegak Hukum) harus turun tangan untuk melakukan tindakan sebelum jatuh korban. Informasi diterima galian C yang terdapat di desa itu dikelola 3 orang,” ungkap Nizar.(red)