Serdang Bedagai I Sumut24.co
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai dipimpin Kasat Narkoba AKP Juriadi berhasil mengungkap kasus transaksi narkotika jenis ganja dari dua lokasi, yaitu Jalan Remaja 1, Desa Gubang Gajah, dan Dusun II, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian terjadi pada Senin, 11 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
” Dua tersangka utama yang berhasil diamankan adalah HB alias Adek (42) seorang kuli bangunan Warga Dusun Sena, Desa Pekan Tanjung Beringin, ditangkap di Jalan Remaja 1 dan SD alias Unding (59), seorang nelayan. Warga Dusun II, Desa Nagur, diciduk di Dusun II, Desa Nagur,” ujar Kasat Narkoba AKP Juriadi disampaikan Ps Kasihumas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Selasa (12/12). Siang melalui pesan WhatsApp.
Iptu Edward Sidauruk menuturkan, barang bukti yang berhasil disita dari inisial Adek diantaranya 11 amplop ganja kering seberat 18,2 gram, satu unit HP berwarna biru, satu unit sepeda motor CB modifikasi warna hitam, dan satu plastik berwarna merah. Sementara itu, dari inisial Unding, disita 37 amplop ganja kering seberat 559,28 gram, uang tunai Rp 26.000, satu buah gunting, satu ember, dan satu plastik hitam.
Menurut Iptu Edward Sidauruk kronologis operasi dimulai dari informasi masyarakat yang melaporkan lokasi transaksi narkotika.
Ia menjelaskan, Tim Satres Narkoba melakukan undercover buy dengan memesan ganja kering kepada Adek, setelah berhasil memperoleh barang bukti dari Adek, tim melakukan interogasi dan menelusuri asal usul narkotika tersebut hingga menemukan keterlibatan Unding.
” Penangkapan SD alias Unding dilakukan di rumahnya setelah penggeledahan dalam ember hitam. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai.,” ujarnya.
Operasi ini merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut, tambahnya tegasnya (Marwan)