Polres Tanjungbalai Gerebek Penyedia dan Pemain Judi Online Slot

Administrator - Rabu, 06 Desember 2023 05:28 WIB

TANJUNGBALA I Sumut24.co

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek lokasi permainan judi online slot.

Lima (5) orang pelaku berhasil ditangkap dari lokasi. Dan dari hasil pemeriksaan, empat (4) orang diantaranya positif menggunakan sabu – sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, KBO Reskrim Iptu Demonstar dalam konferensi pers, Selasa (5/11/23) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“TKP penangkapannya di sebuah warnet di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Jumat, (1/12/23) sekitar pukul 10.30 Wib,”pungkasnya.

Ke lima (5) orang pelaku masing-masing, IP alias P (46) warga Jalan Sei Ciwulan, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, PM alias I (44) warga Jalan D.I. Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera dan DH Alias D (33) warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II Kelurahan Sejahtera.

AN alias D (27) warga Jalan Sehat, Lingkungan III,Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan SC Alias I laki-lak (45) warga Jalan Walafiat, Lingkungan II,Kelurahan Sejahtera,Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

“Dari kelima orang pelaku, satu (1) orang diantaranya sebagai operator dan penyedia tempat. Informasi awalnya warnet itu sering dijadikan sebagai lokasi untuk bermain judi online slot,”pungkasnya.

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari ke lima (5) orang tersangka, kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi lagi, berupa 4 akun beserta password permainan Judi Online, empat (4) unit monitor, empat (4) unit CPU, empat (4) unit keyboard, empat (4) unit mouse, satu (1) untai kabel power CPU, satu (1) Untai kabel VGA, satu (1) modem Wifi Merk ZTE Warna Putih, satu (2) unit Router Mikrotik warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 646.000,00, satu (1) Unit Hp Merk REALME warna Hitam dan satu Unit Hp Merk Infinix warna Hitam dengan saldo dana Rp. 1.169.1.

“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, (ITE). Ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun,”pungkasnya.(eko)

Berita Terkait

Sumut

Tokopedia Online Travel Fair Hadir, Simak Lima Tips Ini Biar Rencana Liburan Akhir Tahun Seru dan Hemat!

Sumut

Polres Asahan Laksanakan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS

Sumut

PPK di Dinas Lingkungan Hidup Asahan Tutup Pintu Saat Hendak Dikonfirmasi Wartawan

Sumut

Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Pedoman Informasi Yang Dikecualikan Bagi PPID Tahun 2024

Sumut

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kejari Belawan, Tegakkan Hukum Illegal Tapping

Sumut

Kabid Penmad Kanwil Sumatera Utara Pimpin Upacara Hari Guru Nasional 2024