P.Sidimpuan | Sumut24.co
Sebuah kasus dugaan penipuan yang melibatkan Rukiyah Batubara (RB) (49), warga Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), menimbulkan kerugian besar bagi Abdillah (54), warga Jalan Sisingamaraja, Gang Saroha, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.Senin 4/12/23
Abdillah diduga telah ditipu oleh RB, yang berjuluk “Ratu Mafia Tanah”, dalam transaksi jual beli tanah seluas 9.997 meter persegi yang terletak di Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Abdillah mengatakan bahwa ia telah membuat surat perjanjian jual beli tanah dengan RB pada 23 Januari 2019, di hadapan notaris Padangsidimpuan Misbahuddin, SH.
Dalam surat perjanjian tersebut, disebutkan bahwa harga tanah yang disepakati hampir 1 Milyar atau pastinya dari data surat sebesar Rp 860 juta,dan RB diberikan waktu selama 3 (tiga) bulan untuk membayar sisa harga tanah secara bertahap, setelah membayar uang muka sebesar Rp 100 juta.
Namun, permasalahan muncul ketika RB hanya membayar sebagian kecil dari kesepakatan awal, yaitu Rp 200 juta (total dari kesepakatan), dan hingga saat ini belum juga melunasi sisanya.
Karena tidak kunjung lunas dan adanya hal yang mencurigai,Abdillah lantas mendatangi 2 notaris, kecurigaan semakin meningkat ketika ditemukan pemecahan surat tanah yang tidak ditandatangani oleh Abdillah, bahkan dengan adanya tanda tangan palsu.
Merasa tertipu dan kecewa, Abdillah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan. Upaya ini diharapkan dapat membuka mata hukum terhadap modus operandi penipuan yang dilakukan oleh RB, yang oleh masyarakat setempat dijuluki sebagai “Ratu Mafia Tanah.”
“Saya juga berharap agar tidak ada lagi korban yang ditipu oleh Rukiyah Batubara. Saya minta keadilan atas kasus ini,” ucap Abdillah.
# Sekilas Tentang Ratu Mafia Tanah
Kasus penipuan dalam pembelian tanah yang melibatkan Sang Ratu Mafia Tanah ini, tidak hanya terjadi satu kali, namanya sudah sering SANTER dan berulah dengan kasus yang sama,hal ini menunjukkan bahwa praktik penipuan seperti ini masih merajalela.
Kasus serupa yang menimpa Fetty Limbayung Siregar memberikan gambaran bahwa RB bukanlah pelaku pertama dan memiliki pola serupa dalam menipu korban.
Sebagai informasi, sebelumnya, Fetty Limbayung Siregar melaporkan KW ke Polres Padangsidimpuan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pada Selasa (14/3/23) lalu. Riski Maysaroh Gultom, anak dari Fetty, kepada wartawan menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula pada November 2022 lalu.
“Saat itu, Ibu Rukiah Batubara, tawarkan ke Ibu saya tanah miliknya yang ada di Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Tapi, menurut Ibu Rukiah, tanah itu masih ada sangkutan sita pinjam di Pengadilan dengan oknum pengusaha itu (KW),†jelas Riski, dilansir Sumut24 dari salah satu media online (4/12/23).
Singkat cerita, menurut Riski, pihaknya akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 400 juta kepada KW sebagai pengganti uang sita pinjam tersebut. Bahkan, sambung Riski, ada bukti kwitansi bermaterai Rp10 ribu yang berisikan bahwa KW telah menerima uang senilai Rp400 juta dari Ibunya, Fetty Limbayung Siregar.
Langkah hukum yang diambil oleh para korban diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada mereka yang menjadi korban praktik kriminal Rukiyah Batubara, sang “Ratu Mafia Tanah.” Pihak berwajib perlu segera bertindak untuk menghentikan aksi penipuan ini dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi properti di wilayah ini.zal