Medan I Sumut24.co
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara mengungkap adanya dugaan persekongkolan dalam tender Peningkatan Ruas Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
“Lelang/tender pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) tersebut bernilai pagu/HPS sebesar Rp 3 Milyar tersebutâ€,ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Minggu (3/12/2023).
Berdasarkan informasi pada halaman LPSE Kabupaten Deli Serdang, lanjut Andi Nasution, terlihat adanya dugaan persekongkolan vertikal dan horizontal yang melibatkan pemenang lelang CV Alm.
“Dalam lelang tersebut, ada dua perusahaan yang tidak menghadiri undangan klarifikasi, meskipun penawaran mereka lebih rendah dari CV Alm. Ini tentu menjadi pertanyaam serius, alasan ketidakhadiran kedua perusahaan tersebut. Muncul dugaan, kedua perusahaan itu terafiliasi dengan CV Almâ€,ujarnya.
Andi beralasan, berdasarkan penelusuran LSM LIRA CV Alm dan CV Jak memiliki alamat yang nyaris sama. Satu bernomor ‘6’ satu lagi bernomor ‘6A’, dengan alamat Jalan, kelurahan, kecamatan serta daerah yang sama. Sedangkan CV IUK yang juga tidak hadir undangan klarifikasi berasal dari daerah yang sama dengan CV Alm dan CV Jak.
 Hal lain yang memperkuat indikasi persekongkolan adalah, kalahnya CV. PK dengan alasan yang tidak substansif terkait persyaratan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Panitia Lelang menggugurkan CV.PK dengan alasan, “tanggal pada surat perjanjian sewa peralatan utama mendahului tanggal mulainya tender dilakukanâ€.
“Alasan ini terlalu dibuat-buat dan cenderung diskriminatif. Rasanya, baru kali ini panitia lelang menggugurkan peserta dengan alasan seperti itu. Ini perlu mendapat perhatian serius dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahâ€,ujarnya.
LSM LIRA Sumut berharap, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan dalam persoalan ini, sebelum muncul persoalan hukum lainnya.
Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan,  “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.â€
“Biasanya, dalam modus seperti ini, dugaan gratifikasi muncul di belakangnya. Ini perlu menjadi perhatian pihak penyidik, baik dari unsur Kejaksaan maupun Polriâ€ujarnya.red2