ASAHAN I SUMUT24.co
Reses Tahap 1 (satu) Handi Afran Sitorus Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan mengajak masyarakat, khususnya pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti petani, nelayan, pedagang, penjual gorengan, penarik becak, buruh kasar, kuli tinta dan lainnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bertempat di Pendopo Rumah Tani, Jalan Rusa, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumut, Jum’at (1/12/2023).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Sebagai bentuk mewujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Handi Arfan Sitorus yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja informal. Pekerja informal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan informal yaitu seperti wirausaha, pekerja lepas, buruh kasar dan PKL.
“Banyak manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang sangat kecil, program yang diperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK), sebagai jaminan hari tua (JHT), sebagai jaminan pensiun, dan sebagai jaminan kematian (JKM). Namun masih banyak orang yang belum tahu, sehingga akhirnya program-program baik dari BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dinikmati oleh masyarakat”, ujar Handi Arfan Sitorus.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Martin mengatakan, bahwaK egiatan Pembinaan Peserta Bukan Penerima Upah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran Tahun 2023 membantu masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan menerima manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua.
Di Kabupaten Asahan, pekerja di sektor informal juga tak kalah banyaknya dengan pekerja di sektor formal. Sejauh ini yang mendapatkan perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan baru para pekerja di sektor formal. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan upaya serapan kepesertaaan dari sektor informal, karena mereka juga berhak atas jaminan sosial tersebut. Pekerja informal juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Namun di sisi lain, pekerja informal hanya mendapat upah rendah sehingga tidak jarang mereka kesulitan jika harus membayar sendiri iuran asuransi.
“BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah untuk membantu pekerja informal yang terkendala membayar iuran. Salah satunya, pemerintah sudah menghimbau kepada perusahaan besar ataupun menengah untuk bisa berbagi dengan pekerja informal. Sebab partisipasi dari kalangan swasta akan sangat membantu dalam program ini”, ujar Martin.
Masih kata Martin, bahwa upaya lain yang juga dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan serapan kepesertaan yaitu dengan mengadakan sosialisasi, karena ini merupakan suatu hal yang dapat mendukung usaha keuangan sehat keluarga, dikarenakan aspek kedaruratan bagi keluarga bila mempunyai jaminan atau asuransi bagi pekerja salah satunya pekerja informal dapat terbantu kedaruratannya bilamana mempunyai jaminan. Upaya memenuhi hal tersebut perlu dilakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dimana dalam sosialisasi ini kepesertaan bagi para peserta dapat dimungkinkan secara kelembagaan misal kelembagaan sosial kemasyarakatan.
“Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan”, jelasnya.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
“Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BSU) terdapat empat cara, yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai)”, ungkap Martin.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja informal yang ada di Pemerintahan Kabupaten Asahan.
Kegiatan diakhiri dengan memberikan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada para pendukung Handi Arfan Sitorus Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan nomor urut 4 (empat) akan kembali maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 mendatang. (tec)