P.Sidimpuan | Sumut24.co
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH, mengumumkan keberhasilan Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan dalam menangkap seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial ZG (29 tahun) ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Jum’at (1/12/23), Sumatera Utara.
Pelaku ZG ditangkap dengan barang bukti yang signifikan, termasuk 2 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 7 buah pipet plastik, 3 buah korek api, dan uang sejumlah Rp. 35.000.
Kronologi penangkapan dimulai pada Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu di Jalan Cempaka, Kelurahan Ujung Padang.
Kemudian petugas segera bergerak ke lokasi dan menemukan seorang pria di dalam rumah kos yang dicurigai terlibat dalam transaksi tersebut. Saat akan ditangkap, petugas menyaksikan pelaku membuang barang bukti sabu, yang kemudian berhasil diamankan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum lanjutan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SH, SIK, MH, menyatakan, ini adalah hasil kerja keras dari Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi yang dapat membantu tindakan kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di lingkungan kita, khususnya kota Padangsidimpuan,” pungkas Kapolres Padangsidimpuan.zal