SERGAI | SUMUT24Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Safarwin Siregar gagal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sei Rampah, Kamis (28/1). Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah sampah organik tahun 2012 tersebut mendadak sakit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sei Rampah, Erwin Panjaitan SH didampingi Kasie Pidsus Ali Usman SH membenarkan tersangka tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Poliklinik Dharma yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Medan.
“Tersangka tidak jadi kita periksa karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter,†ungkap Kajari Sei Rampah Erwin Panjaitan.
Kajari Sei Rampah mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala KLH tersebut merupakan panggilan pertama setelah kasusnya dinyatakan P-19 (lengkap) oleh penyidik. Namun begitu pihaknya tetap akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua terhadap tersangka pada pekan depan.
â€Jadwal untuk surat pemanggilan tersangka yang kedua sudah kita persiapkan,â€ucapnya.
Seperti yang diketahui dalam kasus ini, Kepala KLH Kabupaten Sergai ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Kejari Sei Rampah karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan mesin pengolah sampah organik sebesar Rp 660 juta pada tahun 2012 lalu.
Dalam pengerjaan itu terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 452 juta sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak BPKP.
Kasipidsus Kejari Sei Rampah Ali Usman SH menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembang terhadap kasus ini dan akan segera mengusut keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan paket pengadaan mesin pengolah sampah organik tahun 2012 lalu.
â€Setelah Kepala KLH Sergai, kemungkinan pihak kita akan mengarah kepada pihak rekanan,â€katanya. (bdi)