Serdang Bedagai-Sumut24
Gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 2 (dua) yakni Syahrianto dan M Rizki Ramadhan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2015 lalu dinyatakan kandas.
Pasalnya, gugatan dengan nomor perkara 40/PHP.BUP-XIV/2016 ditolak oleh MK saat persidangan yang digelar pada jumat (22/1). Dalam persidangan itu, MK menyatakan tidak menerima gugatan tersebut“Gugatan paslon nomor 2 ditolak. MK beralasan tidak bisa menerima gugatan karena tidak sesuai persyaratan untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada,â€papar Komisioner KPU Sergai Anda Radiansyah, via selularnya, Jumat, (22/1).
Anda mengaku, pihaknya menyambut baik putusan MK. Apalagi, dalam gugatannya Paslon No Urut 2 menuding KPU Sergai berpihak. “Hal itu jelas asumsi mereka sendiri. Kami membantahnya dalam esepsi yang disampaikan ke MK,†katanya.
Senada, Komisioner KPU Sergai, M Rizwan menambahkan, setelah putusan ini maka langkah selanjutnya adalah segera menetapkan pasangan Soekirman-Darma Wijaya sebagai pemenang Pilkada Sergai 2015. Hal ini mengacu hasil rekapitulasi suara yang digelar KPU Sergai, (15/12) lalu.
Dalam pleno kemarin diketahui bahwa pasangan Soekirman – Darma Wijaya usungan PAN, PKB, Demokrat, Nasdem, dan PKPI meraih 144.872 suara, atau 52, 06 persen. Sedangkan peringkat dibawahnya, pasangan Syahrianto – M Rizki Hasibuan hanya 73.982 suara, atau 26,58 persen. Sementara pasangan Abdul Rahim – Ali M Mahdi meraih 54.534 suara, atau 19,60 persen. Dan pasangan Indra Syahrin – Safrul Hayadi, 4.911 suara atau 1,76 persen.
Bila dibandingkan dengan hanya 278.299 suara sah pada Pilkada Sergai kali ini, maka perolehan pasangan Soekirman – Darma Wijaya bahkan tak kalah bila perolehan ketiga rivalnya tersebut jika digabungkan.“Gimana bisa memenuhi persyaratan, sesuai pasal 158 UU No.8/2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015, yang boleh menggugat itu selisihnya 1 hingga 2 persen, ini batas suaranya saja jauh diatas ketiga pasangan lainnya,†terangnya.
Terpisah, terkait dengan penetapan Bupati dan Waklu Bupati terpilih, Soekirman menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu langkah selanjutnya dari KPU Sergai selaku penyelenggara.(BDI)