LANGKAT | SUMUT24Meski Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Langkat belum menenderkanproyek tahun anggaran 2016, namun kenyataannya di bulan Januari 2016ini sudah ada pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Langkat, yakni pengaspalan jalan (hotmik).
Tapi ada juga kabar menyebut proyek yang dikerjakan itu merupakan proyekyang semestinya dikerjakan tahun 2015.
Sayangnya, tak satupun pejabat di jajaran Dinas PU Langkat yang dapatmemberikan keterangan terkait pengerjaan proyek fisik berupa hotmiktersebut.
Kepala Dinas PU Ir Bambang Iriadi tidak berhasil dikonfirmasi di kantornya. Telepon selulernya juga tidak aktif saat dihubungi.
Bagi warga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, tentu tidak asingdengan Jalan Murni di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, apalagibagi orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah dasar (SD) yangada di jalan tersebut.
Pada Rabu (6/1) lalu, Jalan Murni yang panjangnya sekitar 1 kilometer itulah yang menjadi sasaran pengerjaan proyek fisik (hotmik) tersebut. Tak sampai seharian, proyek itu pun selesai dikerjakan.
Sehari setelah dihotmik, yakni pada Kamis (7/1) pengerjaandilanjutkan melakukan perataan/penimbunan di beberapa bagian sisikiri dan kanan jalan menggunakan material sirtu. Kondisi jalan itupunkini mulus, menyenangkan pengguna jalan.
Warga sekitar maupun pengguna jalan dimaksud, memang tidak ada yangmempersoalkan proyek tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2015atau 2016. Bagi warga, yang penting jalan tersebut mulus, dan enakdilalui. Tapi bila merujuk aturan yang ada, apakah dibolehkanproyek yang belum ditenderkan sudah dikerjakan, terlebih lagi jalandimaksud bukan sesuatu yang emergency atau dalam kondisi darurat.
Sebaliknya, apakah dibenarkan proyek tahun anggaran 2015 dikerjakanpada tahun 2016. Dan, kalau benar proyek tersebut merupakan proyekanggaran 2015, dapat dipastikan laporan admistrasi untuk pencairananggarannya dimanipulasi oleh instansi terkait.
Tertib administrasi dan tertib anggaran serta aturan lain tentu patut dipertanyakan. Bupati Langkat selaku pengambil keputusan harus memberikan sanksi terhadap stafnya yang melakukan manipulasi, atau kecurangan dalam pembuatan laporan asal bapak senang (ABS).
“Selain Bupati yang harus tegas memberikan sanksi, kita juga berharappenyidik dari kepolisian maupun Kejaksaan tanggap dengan kemungkinanpelanggaran aturan hukum yang diduga telah terjadi dalam pengerjaanproyek tersebut. Jangan diam seribu bahasa dengan adanya proyek fisikdari dana APBD yang belum ditender tapi sudah dikerjakan. Atausebaliknya, proyek 2015 tapi dikerjakannya tahun 2016,†kata Kafil SHdari Forum komunikasi anak Langkat, kemarin.
Sementara itu informasi berkembang, menjelang akhir Desember 2015lalu, para rekanan melakukan aksi damai di kantor Dinas PU Langkat.Pasalnya, ada ratusan paket proyek fisik yang sudah sampai dipenghujung tahun anggaran, tetapi masih belum dikerjakan. Para rekananberharap tidak dilakukan pemutusan kontrak. Tidak jelas apa hasilkeputusan saat para rekanan bertemu dengan Kadis PU Langkat. Namunsetelah pertemuan, tidak ada lagi reaksi dari para rekanan. (wit)