Medan, Direktur Hukum PSMS, Bambang Abimayu angkat bicara terkait penolakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang berlangsung di Medan Jumat, 25 Maret 2022 lalu di aula T. Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur oleh Kodrat Shah, sebagai pemegang saham minoritas (49%).
Pasalnya, menurut Bambang Abimayu RUPS di tanggal 25 Maret lalu, agendanya tak membicarakan masalah saham. Melainkan perubahan di struktural manajemen yang selama ini diminta oleh fans dan suporter di Sumatera Utara.
Itu karena selama ini dianggap masih kurang maksimal pengelolaan PSMS Medan. Agar manajemen baru ini dapat menghantarkan PSMS Medan ke Liga-1 yang menjadi harapan masyarakat, maka sebagai pemilik saham mayoritas (51 %), Edy Rahmayadi dan mengangkat Arifudin Maulana sebagai Direktur Utama di PT Kinantan Medan Indonesia.
Bambang menegaskan saham Pak Kodrat tetap 49%, yang berubah hanya komposisi manajemen PSMS.†kata Bambang Abimayu selaku Direktur Hukum PSMS , Senin (18/4) menjawab adanya tudingan miring Kodrat tentang RUPS tanggal 25 Maret lalu.
Dalam RUPS di akhir Maret lalu, Kodrat Shah menunjuk tim kuasa hukumnya yang berjumlah 9 orang dan hadir dalam rapat RUPS tersebut. Begitu juga dengan Edy Rahmayadi yang mengirimkan tim pengacaranya.rel