Jakarta I Sumut24. coKomisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan bahwaPT Shopee InternationalIndonesia danPT Nusantara Ekspres Kilattelah melaksanakan Pakta IntegritasPerubahan PerilakuPerkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee.
Hal ini disimpulkan sejalan dengan telah dilaksanakannya komitmen perubahan perilaku yang tercantum dalam Pakta IntegritasPerubahan Perilakuoleh kedua pelaku usaha tersebut. Dengan kesimpulan ini, KPPU menetapkan untuk menghentikan proses Pemeriksaan atas perkara tersebut.
Penetapan tersebut dibacakan Kamis tanggal 7 November 2024 di Kantor KPPU Jakarta oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Aru Armando selaku Ketua Majelis, didampingi Gopprera Panggabeandan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.
Perkara yang bermula dari inisiatif KPPU ini, berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999dilakukan Terlapor I (PT Shopee InternationalIndonesia) yang mengatur algoritma secara diskriminatif untuk memprioritaskan Terlapor II (PT Nusantara Ekspres Kilat) dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen.
Perilaku diskriminatif yang dilakukan Terlapor I dilakukan dengan menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller. Terlapor I juga menerapkan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
Pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 11 Juni 2024, para Terlapor mengajukan perubahan perilaku dan menyampaikan komitmen perubahan perilaku dalam Pakta IntegritasPerubahan Perilakuyang ditandatangani pada tanggal 2 Juli 2024 di hadapan Majelis Komisi.
KPPU pun mulai melakukan pengawasan selama 90 hari atas pelaksanaan Pakta tersebut.Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil PengawasanPerubahan Perilakutanggal 1 November 2024, Majelis Komisi melakukan analisis dan penilaian terhadap pelaksanaan komitmen Pakta IntegritasPerubahan Perilakupara Terlapor dalam jangka waktu pengawasan perubahan perilaku.
Ditemukan bahwa para Terlapor telah melaksanakan syarat dan kewajiban Pakta IntegritasPerubahan Perilakudengan berkomitmen untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan menghentikan kegiatan dan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee, serta mengubah aplikasi platform Shopee untuk menjamin kesempatan yang sama dan tidak membatasi seluruh sellerdan buyer mengikuti atau tidak mengikuti program yang ditawarkan dan memilih pengiriman secara daring pada harga yang bersaing.
Menimbang berdasarkan fakta-fakta, analisis, penilaian, dan simpulan, serta mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, Majelis Komisi menetapkan bahwa:1. Terlapor I dan Terlapor II telah melaksanakan Pakta IntegritasPerubahan PerilakuPerkara Nomor 04/KPPU-I/2024; dan2. Pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 dihentikan. (red)