ACEH UTARA I Sumut24.co Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten
Aceh Utara merekrut sebanyak 1180 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) di Kabupaten
Aceh Utara.
"Pengawas PTS nanti akan mengawasi tahapan pemungutan & penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan" kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudriman, SH, didampingi Faisal Anwar, MA, Koordinator Divisi SDM Panwaslih Aceh Utara, Sabtu, 12/10/2024.
"Masa tugas Pengawas TPS selama 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan" jelasnya.
"Proses rekrutmen Pengawas TPS di Aceh Utara ditangani oleh Panwaslihcam di setiap Kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi" terangnya Sudirman.
Sudirman, menyebutkan, syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pilkada Aceh 2024 yakni pendidikan minimal SMA/sederajat, usia minimal 25 tahun, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih juga menjadi salah satu di antara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah.
"Terkait penggumuman anggota Pengawas TPS akan diumumkan di setiap gampong masing-masing oleh Panwaslihcam dengan melibatkan Pengawas Desa," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM OD Panwaslih Aceh Utara, Faisal Anwar mengaku selama ini terus memantau kinerja para komisoner Kecamatan dan PPG di tingkat Desa.
"Dalam rangka rekrutmen P-TPS di 852 Gampong di 27 Kecamatan kita selalu berkoordinasi dengan Provinsi untuk memastikan tahapan rekrutmen Pengawas TPS sesuai Juknis yang diberikan oleh Panwaslih Aceh" pungkas Faisal Anwar.
Sekretaris Panwaslih Aceh Utara, Hamdani,S.Ag.,M.Sos memastikan semua tahapan pengawasan dan rekrutmen jajaran Lembaga Ad Hock berjalan sesuai juknis, menyangkut biaya operasional rekrutmen tersalurkan,sejauh ini tidak ada kendala dilapangan,Ungkap Hamdani (SB)