Perdagangan I Sumut24. co
Pungutan Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan diberlakukan sejak seminggu lalu dinilai sangat memberatkan pengunjung dan keluarga pasien.
Pasalnya biaya dibebankan kepada pengendara dikenakan biaya 5.000 untuk sekali parkir di tempat tersebut.
Hal ini dialami Arif salah satu keluarga pasien rawat jalan, warga Perdagangan. Selasa (1/10/2024).
Dia mengatakan saat membawa istrinya berobat ke Poli Rawat Jalan, mengendarai mobil roda empat ia harus membayar parkir 2 kali sebesar 5000 rupiah untuk 2 kali masuk parkir.
"Saya baru parkir sebentar sudah dikenakan biaya Rp 5000, 2 kali saya masuk dikenakan tarif 2 kali bayar, jika saya 10 kali parkir, harus bayar 5 ribu x 10 dong," katanya.
Pemberlakuan beban parkir bagi pengunjung dan keluarga pasien tersebut dinilai sangat memberatkan, sebab hal tersebut dianggap belum layak untuk diterapkan di Perdagangan apalagi di RSUD.
Dia mengharapkan agar sistem pembiayaan parkir tersebut di tinjau kembali.
Supervisor RSUD Iqbal membenarkan bahwa pasien tersebut dua kali keluar masuk rumah sakit yang mengakibatkan harus membayar parkir sebanyak dua kali.
Dia mengatakan sebenarnya kalau parkir dibawah 5 menit tidak akan dikenakan biaya parkir. Tetapi pasien yang dimaksud sudah melebihi 5 menit lamanya.
"Sebenarnya kalau parkir kurang dari 5 menit tidak dibebankan biaya tapi dia parkir sudah 15 menit makanya dikenakan biaya," katanya.(ES)
)