Jakarta I Sumut24.co
580
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pe
riode 2024-2029 telah resmi
dilantik. Pelantikan anggota DPR RI 2024-2029 digelar dalam Sidang Pa
ripurna DPR, DPD, dan MPR RI di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/10/2024).
Pelantikan anggota DPR dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024 tentang Peresmian Keanggotaan DPR periode 2024-2029. Keputusan Presiden (Keppres) tersebut dibacakan oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar.
Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, memandu pembacaan sumpah dan janji para anggota dewan. Semua anggota DPR berdiri, dan beberapa perwakilan anggota dewan terpilih maju bersama tokoh lintas agama yang memandu pembacaan sumpah dan janji.
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," ujar Syarifuddin yang diikuti oleh 580 anggota DPR periode 2024-2029.
"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi akhir sumpah dan janji tersebut.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR secara simbolis yang disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin.
Adapun jumlah anggota DPR periode 2024-2029 bertambah dari 575 menjadi 580 anggota dewan.
Penambahan jumlah anggota DPR tersebut merupakan dampak dari pemekaran empat provinsi baru di Papua. Dapil di Papua kini menjadi enam. Pembentukan provinsi baru tersebut memperkecil Dapil Papua, yang sebelumnya pada Pemilu 2019 terdiri dari 29 kabupaten/kota, kini menjadi 9 kabupaten/kota.
Berikut rinciannya perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029:
1. PKB 68 kursi2. Partai Gerindra 86 kursi3. PDI Perjuangan 110 kursi4. Partai Golkar 102 kursi5. Partai NasDem 69 kursi6. PKS 53 kursi7. PAN 48 kursi8. Partai Demokrat 44 kursi
Sementara itu, jumlah fraksi di DPR berkurang dari 9 menjadi 8. PPP tidak lolos ambang batas sehingga tidak masuk ke parlemen pada periode 2024-2029. Delapan fraksi yang ada di DPR saat ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, dan PAN.Red