DELI SERDANG I SUMUT24.coPemahaman beberapa Kepala Sekolah tentang Juknis BOS dan Peraturan Pemerintah, yang telah memberi ruang peran serta masyarakat dan media untuk ikut serta mengawasi penggunaan uang masyarakat yang dikucurkan Pemerintah pada dunia pendidikan melalui Dana BOS, terasa tertutup dan bisa saja ditutup tutupi.Hal ini telah terjadi pada SMA Negeri 1 Tanjung Morawa dan SMA Negeri Pantai Labu, karena ketika tim Media bermohon melalui Bapak Satpam untuk bersilaturrahim dengan Kepala Sekolah, tidak diizinkan dengan alasan sibuklah, maupun dinas luar. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi secara tertulis yang dialamatkan ke dua sekolah tersebut, belum lama ini juga tidak mendapat respon. Ketika, kondisi ini kami sampaikan kepada salah seorang fungsionaris Lsm LLPSU Sumatera Utara, kita mohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera memanggil dan memerika Kepala SMA Negeri 1 Tanjung Morawa dan Kepala SMA Negeri Pantai Labu, guna mengusut penggunaan Dana BOS, ujar Erp Siregar dengan geram.Nanti, kalau sudah sampai surat panggilan dari Kejaksaan, baru mereka sibuk tak menentu mempersiapkan berkas berkas Lpj, ujar Erp Siregar melengkapi tanggapannya, sembari melepas asap rokoknya. Dapat ditambahkan , bisa saja pemeriksaan dan pengusutan, tidak hanya berkisar soal Dana BOS saja melainkan meluas kepada
dana bantuan yang pernah diterima kedua Sekolah tersebut baik yang bersal dari APBD Sumatera Utara, APBN maupun
dana bantuan pihak swasta. Kalau cuma masyarakat dan Media yang meminta penjelasan, jangan harap mereka layani bang tapi kalau sudah aparat penegak hukum baru mereka tahu rasa bang, makanya saya mendukung penuh abang beritakan saja, tegas Erp Siregar, menutup komentarnya.(Rodes/ tim)