Medan - Ketua Umum Gerakan Bersama Persaudaraan Masyarakat Tabagsel (GABE PERMATA), Marwan Ashari Harahap, meminta Polres Labuhan Batu agar segera melepaskan,
Gustina Salim Rambe dari Tahanan.Karena penahan tersebut dinilai telah menciderai serta melanggar Hak Azasi Manusia dan Hak Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.Demikian dikemukakan Marwan Ashari Harahap yg juga Dewan Pembina Pimpinan Pusat Pemuda Tabagsel kepada Wartawan, Rabu (11/9) di Medan."
Gustina Salim Rambe adalah sosok perempuan, ibu Rumah Tangga yang dianggap sedang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah merupakan hak setiap warga negara diatur dalam UU. Nomor : 39 Tahun 1999.Oleh karenanya, harus segera dibebaskan dari penjara, dan segera dipulihkan nama baiknya oleh Polres Labuhan Batu serta dibebaskan dari segala tuntutan..Ujarnya."Persoalan
Gustina Rambe ini, Gabe PERMATA mencium ada aroma persekongkolan antara pihak Pabrik dan Pigak aparat, sehingga
Gustina Rambe dijadikaan dan dituduh sebagai pelaku yang melanggar UU, padahal
Gustina Rambe dalam posisi menolak kehadiran pabrik karena dikhawatirkan akan memberi dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Dan dapat melanggar UU. nomor : 32 Tahun 2009, tentang, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Cetusnya.Menurut Marwan Harahap, tidak cukup alasan bagi polres untuk menahan
Gustina Salim Rambe, karena tindakan
Gustina Salim Rambe masih dalam Koridor untuk memberi perlindungan bagi dirinya dan juga bagi ekosistem lingkungan sekitar pabrik..Apalagi
Gustina Salim Rambe masih status sebagai ibu rumah tangga yang masih memiliki anak kecil sehingga anaknya masih sangat membutuhkan kasih sayangnya,tegas Ashari.rel