Medan - Kemenangan dalam pertandingan pencak silat tidak hanya ditentukan perolehan poin melalui tendangan dan bantingan. Tetapi juga mendesak lawan keluar lingkaran arena pertandingan.
Teknik ini disahkan tahun 2022 dan menjadi salah satu peraturan terbaru penilai dalam pertandingan pencak silat. Seorang pesilat yang keluar lingkaran arena pertandingan tiga kali berturut-turut akan terkena diskualifikasi.
Salah seorang pesilat yang berhasil memanfaatkan aturan itu adalah Fiqi Abdillah Lubis yang bertanding di kelas C Putra PON XXI Sumut-Aceh 2024.
Pesilat Jawa Barat itu menang diskualifikasi setelah berhasil mendesak lawannya Kholil Rahman Adriansyah Aklis dari Nusa Tenggara Timur dalam pertandingan perempat final.
Untuk sementara para pesilat Jawa Barat masih mendominasi pertandingan perempat final dan menempatkan tiga pesilatnya ke semifinal. Masing-masing M. Hibatul Ramadhani, Hanifan Yudani Kusumah dan Fiqi Abdillah Lubis.
Disusul Kalimantan Selatan dua pesilat, Kalim, DKI dan Bali masing-masing seorang pesilat. Jawa Barat diunggulkan dalam cabang olahraga pencak silat dalam event empat tahunan kali ini.
Sebelumnya pada PON XVII Riau, PON XIX Jabar dan PON XX Papua, Jawa Barat tiga kali berturut-turut juara umum cabor pencak silat.
FOTO : PB PON XXI SUMUT/Susilo