MADINA | SUMUT24.COPP Alias Parmohonan (38) telah diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina)
Mulanya, Berawal dari informasi Masyarakat dj Desa Lumban Dolok Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal kepada personel Sat Narkoba Polres Mandailing Natal bahwa maraknya tindak pidana narkotika Gol I Jenis sabu.
Selanjutnya menanggapi informasi tersebut pada Hari Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 Sekira pukul 16.30 WIB Kasat Narkoba AKP BRINGIN JAYA S.H.,M.H. memerintahkan Kaurbin Ops Ipda Heru Suryawan S.H. beserta Personil sat narkoba lainya melakukan penyelidikan di Lumban dolok Kec. Siabu Kab. Madina yang mana biasa tempat pelaku melakukan tindak pidana Narkotika atau melakukan transaksi Narkotika gol 1 Jenis Sabu dan berdasarkan informasi bahwa akan ada terjadi Transaksi Tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Personel Polres Madina melakukan Undercover by dan bergerak menuju lokasi atau tempat yang dijadikan transaksi narkoba dan diduga pengedar Narkotika jenis sabu di desa Lumban Dolok Kec. Siabu Kab. Madina.
Selanjutnya Bripda D dan Bripda A melihat 1 (satu) orang laki laki sedang memegang 1 (satu) buah plastik transparan diduga berisikan sabu dan langsung meringkus Laki-laki tersebut.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H.,S.I.K. melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto, S.H mengatakan, Pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar akarnya.
Bagus mengucapkan Terima kasih kepada Seluruh Masyarakat atas kerjasama dalam mengungkap pelaku pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi Bangsa.zal