MEDAN I SUMUT24.COSatuan Reskrim Polrestabes Medan menyebarkan foto 3 tersangka kasus penganiayaan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution mengatakan, untuk menangkap tiga pelaku kasus penganiayaan dengan pemberatan (anirat) tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan instansi terkait.
Dia mengaku, pihaknya telah menetapkan tiga orang DPO kasus penganiayaan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana mengakibatkan korban luka berat.
"Kami juga sudah kerja sama dengan instansi lain seperti kantor Imigrasi, catatan sipil dan kami juga sudah menguploud serta menebar foto-foto ketiga orang tersangka tersebut ke media sosial maupun kami tempel - tempel di tempat keramaian seperti mall, pajak, terminal - terminal bus, dan lainnya," kata Nizar Nasution, Senin (2/9/2024).
Adapun identitas ketiga buronan tersebut, Marhen Ginta Sahputra (32), Theonardo Tamba (30) dan Muhammad Iqbal Reynaldi (24).
Penetapan tersangka dan DPO tersebut berawal pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 03.45 WIB di Jalan Gatsu, Petisah Tengah Medan Petisah Kota Medan.
"Atas kejadian tersebut, korban Irwansyah Siregar kemudian membuat Laporan ke SPKT Polrestabes Medan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2186/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT/tanggal 4 Agustus 2024 pelapor atas nama Irwansyah Siregar," terang Nizar Nasution.
Dalam kaitan itu, polisi meminta kepada warga masyarakat untuk memberitahukan keberadaan ketiga buronan tersebut jika mengetahui.
"Kami dari Humas dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menyarankan dan mengharapkan kerjasamanya kepada warga masyarakat, apabila melihat dan mengetahui ketiga orang tersangka, agar segera menghubungi ke nomor HP yang kami siapkan : 0821-7456-8231atau Call center 110, tidak usah takut dan sungkan," pungkasnya.(W05)
Teks foto :Foto tiga tersangka buronan kasus anirat beredar di masyarakat(W05)