MEDAN I SUMUT24.COSatuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menembak bagian kaki FS (41), warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli.
Sebab, tersangka berusaha kabur dan melawan petugas kepolisian ketika ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun melalui Plh Kasi Humas Iptu Nizar Nasution menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi masyarakat.
Tersangka disebut tengah membawa narkoba dan melintas di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu 18 Agustus 2024.
"Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira pukul 14.00 WIB, personel menemukan pelaku FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal," kata Nizar, Selasa (20/8/2024).
Namun, sambungnya, ketika dilakukan penggeledahan, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
"Dari hasil interogasi awal diketahui sabu tersebut dititipkan Fahmi alias MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto," ungkapnya.
Barang bukti ditemukan polisi, di antaranya 2 bungkus Teh Cina Chinese Pin Wei warna hijau muda berisi sabu dengan berat 2000 gram, 2 unit Handphone (HP) dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max nomor polisi BK 3545 AKH.
Atas perbuatannya, tersangka FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang - undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(W05)
Teks foto :Pemilik 2 kg sabu ditembak polisi diamankan bersama barang bukti(W05)