Medan I Sumut24.coTim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)menahan seorang tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Muarasoma - Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan anggaran Rp 18 miliar.
Kepala Kejatisu Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, menyampaikan bahwa tersangka terbaru yang ditahan adalah SA, Konsultan Supervisi. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya yaitu AHM (KPA/PPTK), M, ST (PPTK), dan MPS (Direktur Utama PT. EMB) telah ditahan.
"Dalam pelaksanaannya, kontrak tersebut tidak diselesaikan sesuai jadwal dan spesifikasi yang telah diatur. Penyedia, PT. Erika Mila Bersama, terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan, dan material," jelas Yos A Tarigan pada Rabu (7/8/2024).
Menurut Yos, tindakan para tersangka telah merugikan negara sekitar Rp 3.7 M, berdasarkan laporan investigatif BPK RI. Para tersangka dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SA akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 7 Agustus hingga 28 Agustus 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka MPS telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak hadir saat dipanggil dan tidak ditemukan di alamatnya.
"Penahanan dilakukan karena terdapat minimal dua alat bukti terkait tindak pidana korupsi tersebut, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," pungkas Yos. (*)