LABUSEL I SUMUT24.COIwan Syah Tanjung alias Iwan Mustang (40), warga Kampung Banjar 1 Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Sri Bunda Astuti (29), warga Medan Helvetia tak berkutik ketika disergap polisi.
Sebab, keduanya merupakan jaringan pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih memburu pemasok sabu kepada keduanya.
"Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel pada Selasa (23/7/2024) dinihari," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (24/7/2024) malam.
Kata dia, penggerebekan rumah kos itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah. Rumah kos itu disebut warga sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi sabu.
Ketika digerebek, pria dan wanita itu tengah berada di rumah kos. Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik dan 2 unit handphone (HP).
Kepada polisi, Iwan Mustang mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual. Tersangka Sri Bunda Astuti ikut berperan sebagai pengedar sabu itu.
"Iwan Mustang mengaku sabu dipesan kepada seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD, warga Kota Pinang, Labusel," ungkap Maringan.
"Kita sudah lakukan pengembangan terhadap YD, namun tidak ditemukan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.
Kedua tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(W05)