Medan - Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Sat Pol Kota Medan harus membongkar Papan Reklame
Baliho/ Billboard yang berdiri di pinggir Jalan Gatot Subroto kawasan simpang Darusalam/Ayahanda Medan.
Papan Reklame Baliho/ Billboard di duga tidak ada izin berdiri dan dianggap mengganggu bagi pedagang sekitar karena menutupi plank usaha disebelahnya.
"Papan Reklame Baliho/ Billboard yang dipasang terlalu besar dan menutupi plank usaha saya," ujar pengusaha Dodo Perabot yang berada di sebelah papan reklame baliho/ billboard yang telah berdiri tersebut.
Pengusaha perabot tersebut juga meminta Pemko Medan untuk membongkar papan reklame baliho/ Billboard itu. "Saya minta Pak Wali Kota Medan membongkar biIlboard itu," ujarnya.
Kepala Lingkungan 9 Kelurahan Sei Sekambing Kecamatan Medan Petisah yang bernama Yusuf saat dikonfirmasi Selasa (23/7/2024) menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui papan reklame baliho/ billboard yang telah berdiri itu.
"Saya tidak tau kalau billbaard itu telah berdiri Bang, coba tanya langsung ke lurah bang," kata Kepling yang bernama Yusuf itu.
Sementara itu Kasi Trantip Kecamatan Medan Petisah Andika saat dikonfirmasi hal ini menyebutkan, pihak tidak mengetahui perihal berdirinya Papan Reklame Baliho/ Billboard di kawasan Simpang Darusalam/ Ayahanda itu.
"Nanti saya cek ya Bmbang, saya belum tau hal itu, kalau ada yang keberatan buat aja surat keberatan ya bang, biar ditindaklanjuti," ujar Andika saat dikonfirmasi di Kantor Camat Medan Petisah Selasa(23/7/2024). Red