Langkat I Sumut24.coKepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, S.H,.M.H. dan Sami Marice Manurung sebagai Kepala Departemen Produk Non Gadai Area Medan 1 PT Pegadaian Kanwil 1 Medan menandatangani kesepakatan bersama dalam hal penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dinyatakan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama (MoU) Nomor : Nomor 17/MOU-001.01.05/2024 dan Nomor : B- 02/L.2.25.5/Gs.1/07/2024 dengan PT.Pegadaian Kantor Cabang Tanjung Pura di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Minggu (7/7).
Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, S.H. M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Okta Fiada Ginting.,S.H.,M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Maulita Sari, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Danang Dermawan, SH.,MH., Kepala Departemen Produk Non Gadai Area Medan 1 PT Pegadaian Kanwil 1 Medan Sami Marice Manurung, Pemimpin Cabang Pegadaian Tanjung Pura Dania Aini, Sri Makhrani, S.H Kasubsi Perdata & Tata Usaha Negara pada Bidang Datun Sri Makhrani, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejaksaan Negeri Langkat); Maura Meralda Harahap, S.H dan Para pegawai Kejaksaan Negeri Langkat.Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy, S.H,.M.H. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pura dengan Kejaksaan Negeri Langkat tersebutmaka dapat dipandang sebagai suatu tindakan positif dan sinergitas terkait Penanganan Masalah Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Kerjasama (MoU) ini diharapkan adanya tindak lanjut berupa surat kuasa khusus di dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kepala Kejaksaan Negeri Langkat akan melakukan koordinasi dengan PT. Pegadaian Cabang Tanjung Pura dan saling memberikan informasi untuk keperluan bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam penegakan hukum di Kabupaten Langkat.red