DELISERDANG I SUMUT24.COSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang merubuhkan 25 unit bangunan tak berizin (ilegal) yang berdiri di atas lahan 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Kamis (11/7/2024).
Namun, perubuhan bangunan gudang, ruko dan tembok pagar itu mendapat perlawanan dari masyarakat diduga penggarap.
Massa memblokade jalan dengan cara membakar ban bekas hingga menimbulkan kepulan asal tebal hitam.
Selain itu, massa yang telah terprovokasi melempari petugas Satpol PP dan personel kepolisian serta TNI yang melakukan pengamanan menggunakan batu dan botol.
Akibatnya, sejumlah personel Satpol PP dan kepolisian terluka kena lemparan hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Bahkan, satu unit mobil pemadam kebakaran Pemkab Deliserdang terbakar setelah dilempar massa dengan molotov. Bagian kabin ludes terbakar, sementara petugas berhamburan.
Kabid Penindakan Perda dan Perkada Satpol PP Deliserdang, Awal menuturkan, pihaknya dibantu personel pengamanan kepolisian dan TNI melakukan perubuhan karena 25 bangunan tersebut berdiri tanpa izin.
"Kita sedang melakukan pembongkaran terhadap 25 bangunan tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," terang Awal kepada wartawan di lokasi perubuhan.
Kata dia, perubuhan bangunan itu merupakan kegiatan lanjutan. Dia mengakui adanya perlawanan warga karena miskomunikasi.
"Iya tadi ada caos dengan warga karena membakar ban. Pihak damkar ingin memadamkan, tapi warga tidak terima," sebutnya.
Sementara, Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaen mengatakan, sebanyak 500 lebih personel kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengamankan perubuhan 25 bangunan tak berizin tersebut.
"Ada 500 orang kita bersama TNI. Ditambah Satpol PP jadi 600 lebih," sebut Pardamean.
Ditanya soal jumlah personel yang terluka, Pardamean mengaku belum tahu. Dia juga tidak bisa menjelaskan warga yang diamankan.
"Belum tahu kita karena kita masih di lapangan, belum konsolidasi," tandasnya.(W05)