Sumut

LPSK Dukung Jaksa Kasasi atas Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Kasus TPPO

Amru Lubis - Selasa, 09 Juli 2024 20:34 WIB

Medan I Sumut24.co

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Diketahui, TRP divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat setelah dinyatakan tak bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (8/7/24).

"LPSK mendukung Kejaksaan melakukan upaya kasasi atas vonis bebas TRP dalam perkara TPPO, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya." ucap Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P nelalui keterangan tertulis, Selasa (9/7/24).

Achmadi menjelaskan sejak ditemukannya kerangkeng manusia di kediaman TRP pada Januari 2022, LPSK telah melakukan tindakan proaktif dalam proses perlindungan para saksi dankorban.

"Selanjutnya LPSK memberikan perlindungan terhadap para korban, saksi, maupun keluarga korban yang memiliki keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara," jelasnya.

Dikatakan Achmadi , vonis terhadap TRP tersebut berbanding terbalik dengan putusan 4 terdakwa sebelumnya yang juga terseret kasus kerangkeng pada 29 November 2022.

"Selain perkara TPPO terhadap terdakwa TRP, sebelumnya pada 29 November 2022 PN Stabat telah memutus perkara TPPO terkait dengan kerangkeng manusia dengan 4 terdakwa, yakni SP, TUS, JS, dan R. Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah membantu melakukan TPPO," sebutnya.

Kendati demikian, lanjut Ali, LPSK tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.

"Atas vonis bebas tersebut, rasa keadilan korban dapat terciderai, serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi," ujarnya.

Meski putusan terhadap TRP jauh dari harapan para korban, LPSK yakin putusan tersebut tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus TPPO maupun kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan.

"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," pungkas Achmadi.(red)

Editor
: Amru Lubis
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait