Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis Pg Soft Mahjong, di Jalan SM Raja Sitamiang, Kota Padangsidimpuan, Jumat, sekitar pukul 01.30 WIB, (28/6/24).
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 KUHPidana.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, "Unit IV SatReskrim Polres Padangsidimpuan melakukan lidik setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Langkah ini dilanjutkan dengan penggerebekan langsung di tempat kejadian untuk mengamankan para pelaku."
Kemudian seorang tersangka yang diamankan adalah Akbar Kurniawan (20 tahun), seorang wiraswasta, dan Ahmad Rifandi (22 tahun), yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui secara terbuka bahwa mereka terlibat dalam perjudian online menggunakan perangkat-perangkat seperti monitor merek Samsung, PC rakitan, keyboard merek Leaven, mouse merek Atech, dan handphone merek ZTE.
Selain itu, ditemukan juga dua lembar print out sebagai bukti pengiriman saldo dana yang digunakan dalam transaksi perjudian tersebut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Padangsidimpuan untuk menanggulangi praktik perjudian yang melanggar hukum di wilayah ini. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan peringatan kepada semua pihak terkait konsekuensi hukum dari aktivitas perjudian ilegal.zal