Deliserdang I Sumut24.co
Polresta Deli Serdang tetapkan seorang DPO Kasus peng
aniayaan an. Nisto Lase, warga Kampung Toba Kelurahan Cemara Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
Adapun Kronologi kejadian yakni pada hari Jumat (24 September 2021) sekira pukul 21:30 di Jl. Siantar LK VI Kel. Cemara, Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, tepatnya di warung/kantor Pemuda Batak Bersatu.
Kejadian bermula saat korban a.n. MARIHOT P SILALAHI SIALOHO BA sedang minum-minum dan dan bernyanyi-nyanyi/ berkaraoke bersama teman-temannya di warung kedai tuak tersebut.
Saat itu tersangka juga berada di warung tersebut dan tampak memandangi korban, lalu korban menanyakan kepada tersangka "KENAPA LAE TAJAM SEKALI MELIHAT AKU?". Mendengar perkataan korban tersebut, tersangka langsung mendatangi korban dan merangkul tengkuk leher belakang korban dengan menggunakan tangan kirinya lalu meninju/ memukul mulut korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, sehingga korban mengalami luka di mulut dan mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut, Korban kemudian membuat Laporan ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Diketahui bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan Tersangka saat ini dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada warga masyarakst yang melihat keberadaan Tersangka disarankan agar segera menghubungi ke nomor HP 081263984676/081375557325, atau Call center 110.