Medan I Sumut24.coBank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Balai, Sumatera Utara, secara terang-terangan Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengangkangi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).Sejumlah debitur KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100 juta mengeluhkan kebijakan BRI Cabang Tanjung Balai yang meminta agunan tambahan sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman KUR.Aan S Panjaitan, warga Wonosari II Kelurahan Aek Kanopan, mengaku beberapa bulan lalu ia meminjam KUR dengan plafon Rp. 50 juta di BRI Unit Londut, Cabang Tanjung Balai. Saat mengajukan pinjaman itu, pihak BRI meminta agunan tambahan berupa surat keterangan tanah."Iya benar. Yang mengurus pinjaman KUR ya si Mandor itu. Agunannya surat keterangan tanah, " kata Aan, Rabu 12 Juni 2024 di Aek Kanopan.Aan, setelah mencermati maraknya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan KUR yang menyeret nama BRI Unit Londut dan akhirnya mengetahui bahwa sebenarnya KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100 juta, mulai merasa cemas dengan keberadaan agunannya.Khawatir dengan keamanan agunannya, Aan pun menyambangi BRI Unit Londut dan mempertanyakan keberadaan agunannya. Petugas layanan nasabah menyebutkan, semua dokumen terkait pinjamannya sudah dialihkan ke BRI Unit Aek Kanopan, termasuk agunannya.Selain itu, terdapat seorang ibu rumah tangga yang mengeluh karena BRI Unit Londut juga menarik agunan. Ibu rumah tangga yang meminta identitasnya dirahasiakan ini menjelaskan, sebelumnya dia meminjam KUR dengan plafon Rp. 25 juta. Saat ini ia ingin memperpanjang dengan menaikkan plafon pinjamannya sebesar Rp. 50 juta.Oleh pegawai BRI Unit Londut, Ibu rumah tangga ini diberikan selembar brosur informasi pinjaman KUR. Brosur ini berisi informasi terkait pinjaman KUR dengan plafon mulai dari Rp. 5 juta hingga Rp. 50 juta. Di bagian atas brosur terdapat tulisan PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk Cabang Tanjung Balai Unit Londut.Kepala Kantor Cabang BRI Tanjung Balai, Heldin Suranta Tarigan, saat dikonfirmasi, membantah pihaknya menetapkan syarat agunan tambahan."Kita sesuai ketentuan permenko, Pak. Dan siapa yang buat brosur itu juga tidak ada namanya. Jadi tidak bisa dikonfirmasi. Coba tanya warga dengan siapa dia dapat brosur itu.red