BATUBARA I SUMUT24.COPerang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan Polres Batubara.
Ahmad H (35), warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh gagal mengedarkan barang haram 18 bungkus sabu seberat 375 gram.
"Pengakuan tersangka, rencananya 18 bungkus sabu itu akan diedarkan di wilayah Batubara," sebut Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, Rabu (12/6/2024).
Kata dia, penangkapan tersangka dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
Tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Sabtu (1/6/2024) siang lalu.
"Sabu-sabu itu disembunyikan tersangka dalam sebuah tas yang dibawanya," kata Fery.
Selain sabu, turut disita barang bukti, 1 unit handphone (HP), 1 potongan kardus dibalut dengan lakban cokelat, 1 tas ransel, 1 dompet dan uang tunai Rp.750.000,-.
"Tersangka mengakui sabu itu miliknya yang akan diedarkan di wilayah hukum kita," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(W05)