Medan I Sumut24.coPerusahaan PT Musim Mas yang berada dikawasan Belawan Medan diduga telah membuang limbah secara sembarangan ke Sungai Deli. Kita menduga PT Musim Mas telah membuang limbah ke sungai deli akibat akibat kebakaran kemarin, tegas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Rahman Gafiky kepada Wartawan, Selasa (11/6).
Menurut Rahman, Sungai adalah sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat khususnya bagi para nelayan. Untuk itu kami meminta kepada APH, Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan agar menindak tegas dan melakukan penyelidikan atas dugaan pembuangan limbah yang jelas-jelas telah melanggar UU Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Kami HNSI Kota Medan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas sebagaimana peraturan UU yang berlaku di negera ini, tegasnya.
Sementara itu Relawan Kebencanaan dan Lingkungan Hidup Pesisir mengatakan, Kita sangat menyayangkan pembuangan limbah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang diduga PT Musim Mas sehingga sangat merugikan masyarakat dan warga. Untuk itu kita minta agar PT Musim Mas bertanggungjawab atas pembuangan limbah minyak tersebut,pungkasnya.red