Jakarta I Sumut24.coMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya siap untuk mengganti dan Mencopot penjabat (Pj) kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan ketika Pj kepala daerah yang sedang menjabat turut serta dalam Pilkada 2024.
"Kami sudah menyampaikan bahwa kemungkinan besar pertengahan Juli, bagi yang ingin menjabat dan ikut berkontestasi dalam Pilkada, dia harus kami ganti. Meskipun tidak ada aturan undang-undang yang mengaturnya, kebijakan ini diambil oleh kami," ujar Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR, Senin (10/6/2024).
"Kami tidak ingin terjadi konflik kepentingan saat nanti dia menggunakan fasilitasnya sebagai Pj, tetapi kemudian merugikan pihak lain. Oleh karena itu, bagi yang kami ketahui akan mencalonkan diri, kami akan menggantinya pertengahan Juli," kata Tito.
Mantan kapolri itu juga mengumumkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri yang mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah yang akan maju dalam pilkada. Menurutnya, mereka yang ingin mencalonkan diri diberi waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, yaitu 27 Agustus, untuk mengundurkan diri.
Tito menekankan batas waktu tersebut diperlukan karena proses penggantian seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar.
"Sementara wajar bagi seorang Pj kepala daerah untuk ingin maju dalam Pilkada 2024, terutama bila Pj tersebut merupakan putra daerah. Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pengunduran diri sebagai ASN dengan risiko kehilangan jabatan," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, Pj Walikota Sidimpuan Letnan Dalimunthe telah mendaftar ke beberapa partai Politik dan sudah melakukan Fit and Properstest seperti di PKS, Partai Hanura, Demokrat dan besok, 11 Juni 2024, Pj Walikota P Sidimpuan Dikabarkan akan melakukan fit and Propertest di Perindo Sumut dan PDI Perjuangan.
Menanggapi hal tersebut Direktur Sumut Institut Osriel Limbong kepada Wartawan, Mendukung dan apresiasi langkah Mendagri untuk mencopot Pj Walikota/Pj Bupati yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 ini. Langkah Mendagri sudah benar dan harus dilakukan seperti Pj Walikota P Sidimpuan Letnan Dalimunthe yang terus road show ke Partai Politik sebagai balon Pilkada sehingga sudah saatnya harus dicopot diganti dengan penjabat yang netral dan tidak ada kepentingan dalam Pilkada, tegasnya.red