MEDAN I SUMUT24.CODirektorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Dispenda Sumut, serta Jasa Raharja menggelar operasi gabungan kepatuhan dalam meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Operasi gabungan ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan Pajak dari sektor Kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (7/6).
Ia mengungkapkan, dalam operasi ini Polda Sumut menurunkan 270 personil yang digelar sejak 3 Juni 2024 lalu dan akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan selama 2024,
Berdasarkan data pajak kendaraan bermotor hingga saat ini capaian tahun 2024 masih sangat rendah, Pajak Kendaraan Bermotor baru 29,40 Persen sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru mencapai 28,21 persen (sumber Dispenda Prov Sumut).
Pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
"Polisi akan memberikan teguran kepada penunggak pajak kendaraan bermotor untuk membayarnya," ungkapnya.
Dalam operasi gabungan petugas juga membawa mobil Samsat keliling, ini untuk memudahkan saat operasi apabila ada masyarakat yang terjaring razia diarahkan untuk langsung membayar pajak kendaraan di tempat.
Selain, operasi sadar pajak, Ditlantas Polda Sumut dan Jajarannya juga melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas yang berpotensi kecelakaan.
"Polisi akan terus menegakan aturan keselamatan di jalan, Polisi ingin memastikan bahwa penindakan tegas akan membawa dampak positif kesadaran berlalulintas semakin meningkat," tegas Hadi.
Dalam operasi ini tentu harapannya adalah Kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kepatuhan berlalulintas semakin meningkat.(W05)