Ikut Kontestasi Pilkada 2024, Pj Gubsu Diminta Rekomendasi Pencopotan Letnan Dalimunthe

Administrator - Jumat, 07 Juni 2024 15:49 WIB
Istimewa

Medan I Sumut24.coPj Walikota Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe, jelas-jelas sudah mendaftar di Partai Politik dan sudah melakukan fit and Propertest untuk mencalon sebagai Walikota Padang Sidimpuan periode 2024-2029. Saat ini jelas dan benar bahwa Letnan Dalimunthe telah melanggar Surat Edaran Mendagri yang langsung diteken Tito Karnavian. Sehingga kita minta kepada Pj Gubsu Hassanudin agar merekomendasikan pencopotan Letnan Dalimunthe sebagai Pj Walikota Padang Sidimpuan, tegas Direktur Sumut Institut Osriel Limbong kepada Wartawan, Jumat (7/6).

Menurutnya, Letnan Dalimunthe adalah seorang PNS aktif, makanya oleh Kemendagri dilantik sebagai Pj Walikota Padang Sidimpuan, kalau sudah berkaitan apalagi sudah berhubungan dengan Partai Politik sebaiknya Letnan Dalimunthe harus mundur, barulah mencalon sebagai Walikota ataupun lain sebagainya. Kepada Mendagri juga kita minta agar Letnan Dalimunthe diberikan sanksi tegas, karena secara diam-diam telah mengikuti kontestasi Pilkada 2024 tanpa mundur dari jabatan yang diembannnya.

Lebihlanjut mantan Aktifis itu, Bahwa tindakan Letnan Dalimunthe yang ikut mendaftar ke berbagai Parpol, adalah tidak bisa dibenarkan, selain belum mundur dari jabatannya, akan dapat merusak proses demokrasi dan bakal terganggunya pelayanan kepada masyarakat, tegas Osril.

Sebelumnya diberitakan, Pj Walikota Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe, rupanya telah mendaftar di berbagai Partai Politik untuk maju sebagai Balon Walikota Padang Sidimpuan periode 2024-2029. Seperti daftar ke Partai Perindo, PKS dan Partai Demokrat. Di Partai PKS, Letnan Dalimunthe telah mengikuti fit and Propertest bertempat di Grandika Hotel Jalan Setia Budi Medan, pada hari Rabu sekitar Pukul 12.00 s/d Pukul 13.20 Wib. Dihadiri Ketua DPC PKS P Sidimpuan beserta Sekretaris DPC Kota Padang Sidimpuan Begitujuga di Partai Perindo akan melakukan fit and Propertest pada Selasa (11/6) 2024. Pukul 14.00 -15.30 Wib. Sesuai Jadwal yang telah ditentukan DPW Perindo Sumut.

Sementara itu Kabiro Otda dan Kerjasama Pemprovsu Rasyid Ritonga mengatakan, Apabila seorang pejabat atau Pj Bupati atau Pj Walikota ikut bertarung mencalonkan diri sebagai Balon Walikota/Bupati haruslah mundur sesuai dengan surat edaran Mendagri. Adapun surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024. "Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,ucapnya.

Edaran itu juga menyebutkan semua penjabat kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin hak semua warga negara.red

Editor
: Administrator
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

News

Pjs Wali Kota menghadiri acara sosialisasi aplikasi Simponi

News

Pilgubsu 2024 Pasti Ada Kecurangan, Edy Rahmayadi : Makanya Aku Maju

News

BPJS Ketenagakerjaan Bertanggungjawab Atas Risiko Kerja Penyelenggara Pilkada

News

Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Pelaksanaan Natal Oikumene di Sumut Berjalan Sukses

News

Seru..!!! Bagai Kontes Pantun Sambut Hasan Basri Sagala di Tanahseribu

News

Hasan Basri Sagala Sosok Sederhana dan Merakyat