Padangsidimpuan | Sumut24.coBaru-baru ini, beredar surat kaleng melalui pesan WhatsApp yang menuduh Pj Walikota Padangsidimpuan melakukan tindak korupsi, Selasa, (28/5/2024).Surat bernomor 005/2452/2024 ini, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tersebar melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal: 0822 7625 XXXX.Surat tersebut mengejutkan publik karena tampak ditandatangani dan distempel oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, SH, MM. Dalam isi surat, disebutkan bahwa Pj Walikota memaksa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyetorkan 60% dari nilai uang persediaan, serta meminta uang bulanan dengan berbagai alasan mencurigakan.Namun, setelah dilakukan verifikasi, terungkap bahwa surat tersebut adalah hoaks tanpa dasar yang jelas. Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam surat tersebut. "Saya menegaskan bahwa surat tersebut adalah bukan milik saya dan informasi yang terkandung di dalamnya adalah tidak benar," ungkap Siwan Siswanto dengan tegas, kepada beberapa awak media yang telah ditayangkan, Selasa, 28 Mei 2024.Dalam klarifikasinya, Siwan Siswanto menegaskan bahwa surat tersebut palsu dan tidak memiliki keabsahan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD.Menilik lebih lanjut, Kejaksaan Sumatera Utara, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, juga dikonfirmasi terkait kebenaran surat tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi mengenai apakah surat tersebut sudah masuk ke Kejaksaan atau belum.Menanggapi situasi ini, pengamat politik dan pemerintahan Tabagsel, Bang Regar, memberikan pernyataan tegas agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.Menurut Bang Regar, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, akan menimbulkan keresahan dan ketidakstabilan politik dan tidak memberikan pembelajaran yang baik secara kedewasaan politik kepada masyarakat di Kota Padangsidimpuan."Hal ini memberikan situasi yang sangat meresahkan dan seharusnya ini harus diungkap siapa sosok penyebar surat kaleng tersebut dan peran disini dituntut Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak kepolisian untuk segera mengungkapnya agar kedepan menjadi pembelajaran agar tidak semena-mena memvonis bahkan melakukan pencamaran nama baik dan bisa juga diindikasikan penandatanganan palsu",pungkas Bang Regar.Lanjutnya, kalau benar isi surat tersebut, APH langsung melakukan tindakan tegas agar transparansi publik dapat tenang dalam menjalankan tahun politik 2024 ini.*Dasar Hukum dan Jerat Bagi Pelaku Hoax dan Pemalsuan Dokumen*Tak lupa Bg Regar juga menjelaskan terkait peraturan yang harus diterima kepada oknum yang menyebarkan Surat Kaleng tersebut, termasuk dalam hukum pidana terkait Hoax, Fitnah, Pencemaran Nama Baik, hingga Tanda Tangan Palsu.*Pidana Hukum Pemalsuan Tanda Tangan dan Dokumen*"Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun," jelas Bg Regar.Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.Maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.*Penyiaran / Penyebaran Berita Bohong dalam KUHP*Sedangkan untuk penyiaran Berita Bohong atau Hoax, Bg Regar Kembali menambahkan pelaku bisa terkena KUHP baru Pasal 390 dan UU 1/2023 Pasal 506 dimana pelaku bisa dipenjara paling lama 3 tahun, serta denga Rp200 juta.*Undang-undang terkait Pencemaran Nama Baik*Terakhir Bg Regar juga menegaskan, terkait Surat Kaleng tersebut bisa menimbulkan kerugian dari sisi moril, yakni nama baik yang dicatut bisa rusak dimata masyarakat."Pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 juga menjelaskan bahwa barangsiapa sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta," tegas Bg Regar.Di lain sisi, Tua Alpaolo Harahap, Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Tabagsel Raya yang diduga menjadi korban dalam isu penyebaran Surat Kaleng memberikan tanggapan bahwa sanya isue Surat Kaleng telah merugikan dirinya, karena nomor tersebut tidak ada sangkutan dengan dirinya sama sekali."Banyak yang mengkonfirmasi kepada saya terkait beredarnya pesan WhatsApp itu, di nomor itu tertera dengan nama alfa, ada ada yang mengkonfirmasi kepada saya, apakah saya yang melakukan penyebaran, saya jawab "TIDAK"," tegas Tua Alpaolo Harahap Usut punya usut, ternyata nomor yang digunakan untuk menyebarluaskan Surat Kaleng tersebut dicantumkan status "alfa23243" yang mana hal ini memicu anggapan bahwa "alfa" itu diduga Alpaolo, yang merupakan nama tengah dan familiar menjadi nama panggilan dirinya."Isue tersebut tidak benar, dan merugikan saya pribadi, dan saya berharap APH dalam hal ini pihak kepolisian agar mengusut tuntas, agar hal ini tidak terjadi lagi, mengingat tahun 2024 ini tahun politik yang seharusnya memberikan pelajaran yang baik kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan," ujar Tua Alpaolo.Dikarenakan isu Surat Kaleng yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat dan ketidak dewasaan dalam berpolitik, Tua Alpaolo mengatakan masyarakat harus bijak dan cerdas dalam menyikapi isu-isu yang ada.Tua Alpaolo juga mengutarakan jika surat kaleng tersebut mengatasnamakan Ketua DRPD Kota Padangsidimpuan maka kepolisian harus segera bergerak sebelum isu ini semakin berkembang dan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat."Kepolisian juga jangan sampai terlambat bergerak dengan mencari tahu pemilik nomor dan penyebar dokumen tersebut, karena berarti itu Hoaks," ucap Tua.Kejadian ini menjadikan pembelajaran dalam menyikapi informasi-informasi yang beradar, khususnya di tahun politik agar kita sebagai masyarakat dapat bijak dan cerdas dalam menyikap isu-isu yang ada, dan sekali lagi kita berharap juga pihak APH khususnya kepolisian sigap untuk menjaga Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya.zal