Lhokseuumawe I Sumut24.coDewan perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe ( DPRK) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban ( LKPJ) walikota Lhokseumawe Tahun 2023.Rapat tersebut dimaksud dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ) tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan diruang Sidang DPRK Lhokseumawe Selasa 30/4.24.LKPJ yang disampaikan Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada DPRK lhokseumawe merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama setahun anggaran berlaluWakil ketua DPRK lhokseumawe T.Sofianus dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan akuntabel sesuai aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik maka kepala Daerah wajib melaporkan hasil penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang meliputi LPPD, LKPJ dan RLPPD.Lanjutnya lagi LKPJ merupakan sebuah laporan pertanggung jawaban atas kinerja pemerintah kota Lhokseumawe secara umum selama satu tahun yang telah berjalan. Lebih dari itu juga sebagai tolak uku kinerja dalam mewujudkan visi misi pemerintah kota Lhokseumawe sesuai dengan Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah ( RPJMD).DPRK lhokseumawe setelah melakukan berbagai pembahasan dengan pihak pemko Lhokseunawe akhirnya merekomendasikan beberapa poin yaitu penyusunan anggaran tahun berjalan dan untuk berikutnya dan penyusunan qanun daerah kota lhokseumawe serta beberapa perencanaan lainnya. ( Said)