Deliserdang I Sumut24.coRudi Hermanto orang
tuamurid SA (9) diduga telah melakukan pencemaran nama baik sehingga sangat merugikan sang guru SDN 105346 EMR, saya tidak terima saya disebut penganiayaan,pemukulan dan penamparan karena saya waktu kejadian hanya memisahkan, melerai dan menasehati karena anak saya (Aa) juga menjadi korban perundungan yang dilakukan SA (9) dengan kawan-kawannya.' Perbuatan itu sudah merupakan fitnah dan sangat merugikan saya dengan keluarga.Berita dan pengaduan itu tidak benar, karena yang menjadi korban adalah anak saya juga sehingga dua hari tidak sekolah. Sudah dilakukan mediasi hari senin kemarin, dan sudah maaf memaafkan, hari ini Rabu (8/5).saya dan suami saya yang juga Wartawan sudah mendatangi rumahnya beserta guru dan kepala sekolah juga tidak dimaafkan. Padahal apa yang dilaporkan ke Korwil dan Ke Dinas Pendidikan adalah tidak benar adanya. Kita sebagai manusia harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana, karena semuanya tidak sesuai dengan fakta yang ada.redApalagi Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara, ucapnya.red